Putusan Sela, Hakim Tipikor Tolak Semua Keberatan Sutan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 27 April 2015 | 13:48 WIB
Putusan Sela, Hakim Tipikor Tolak Semua Keberatan Sutan
Mantan anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membacakan eksepsi di gedung Pangadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan pembacaan putusan sela hari ini, Senin(27/4/2015), terhadap perkara terdakwa kasus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang yang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia, menolak semua segala keberatan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut atas eksepsi yang diajukannya beberapa saat lalu.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan dari terdakwa sendiri untuk seluruhnya," kata Hakim Artha saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Hakim Tipikor keberatan yang diajukan Sutan dinilai tidak beralasan demi hukum dan pantas untuk ditolak. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomo DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Artha.

Seperti diketahui di sidang dakwaan Sutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2015), Sutan didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP Perubahan Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN Perubahan tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.

"Yang bertentangan (penerimaan hadiah 140 ribu dolar AS) dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR atau anggota Komisi VII DPR atau selaku penyelenggara," kata JPU KPK, Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Dody mengatakan suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu, keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya pukul 20.00 WIB merekaberangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata Jaksa.

Dengan demikian, atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Hujan Badai Disertai Petir Saat Pemakaman, Publik Duga Jenazah Koruptor

Viral Video Hujan Badai Disertai Petir Saat Pemakaman, Publik Duga Jenazah Koruptor

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 12:31 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB