Putusan Sela, Hakim Tipikor Tolak Semua Keberatan Sutan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 27 April 2015 | 13:48 WIB
Putusan Sela, Hakim Tipikor Tolak Semua Keberatan Sutan
Mantan anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membacakan eksepsi di gedung Pangadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan pembacaan putusan sela hari ini, Senin(27/4/2015), terhadap perkara terdakwa kasus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang yang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia, menolak semua segala keberatan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut atas eksepsi yang diajukannya beberapa saat lalu.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan dari terdakwa sendiri untuk seluruhnya," kata Hakim Artha saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Hakim Tipikor keberatan yang diajukan Sutan dinilai tidak beralasan demi hukum dan pantas untuk ditolak. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomo DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Artha.

Seperti diketahui di sidang dakwaan Sutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2015), Sutan didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP Perubahan Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN Perubahan tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.

"Yang bertentangan (penerimaan hadiah 140 ribu dolar AS) dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR atau anggota Komisi VII DPR atau selaku penyelenggara," kata JPU KPK, Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Dody mengatakan suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu, keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya pukul 20.00 WIB merekaberangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata Jaksa.

Dengan demikian, atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Hujan Badai Disertai Petir Saat Pemakaman, Publik Duga Jenazah Koruptor

Viral Video Hujan Badai Disertai Petir Saat Pemakaman, Publik Duga Jenazah Koruptor

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 12:31 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB