"Ada laporan, tapi kan kita nggak tahu unit mana. Kalau kasus yang kemarin, kita tahu ada unitnya, dan kita langsung eksekusi," ujarnya.
Terkait dengan brosur penyewaan harian di unit apartemen, kata Yunus, itu sebenarnya menyalahi aturan, apalagi ada yang sampai menawarkan jasa pijat.
"Memang kalau ada seperti itu, kebanyakan brosur, itu tidak kita izinkan. Kalau ada yang tertangkap kita denda Rp2 juta. Tapi untuk penangkapannya belum ada. Tapi memang ada laporan, tapi kita sulit membuktikannya," ujar dia.