YLKI: Percuma, Peringatan Bahaya Rokok Ditutup Pita Cukai

Siswanto | Firsta Nodia | Suara.com

Selasa, 28 April 2015 | 12:42 WIB
YLKI: Percuma, Peringatan Bahaya Rokok Ditutup Pita Cukai
Rokok dengan bungkus polos. (Shutterstock)

Suara.com - Survei yang dilakukan lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menemukan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok tidak efektif menginformasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari perilaku merokok.

Temuan dari survei empat kota yakni Medan, Yogyakarta, Jakarta, Denpasar ini mendapati bahwa 66 persen kemasan rokok yang disurvei, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) tertutup oleh pita cukai rokok.

Menurut Tulus Abadi selaku pengurus harian YLKI, temuan ini disinyalir sengaja dilakukan industri rokok untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menunjukkan dampak buruk akibat merokok.

"PHw tidak ada artinya jika tertutup pita cukai. Padahal salah satu tujuan pencantuman PHw itu untuk melindungi agar tidak semakin luas perokok pemula," kata Tulus pada konferensi pers pemaparan hasil survei YLKI di Jakarta, Selasa, (28/4/2015).

Survei yang berlangsung Februari-Maret lalu mengambil sampel sembilan merk rokok ternama seperti Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro (PT PMI), U Mild, Lucky Strike (PT BAT Bentoel), Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah (PT Gudang Garam), LA light, Djarum 76 (PT Djarum). Selain itu empat merk rokok lokal juga turut di survei antara lain Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat.

Hasil menunjukkan bahwa industri rokok asing, yakni PT PMI dan PT BAT merupakan perusahaan dengan tingkat kepatuhan paling rendah terhadap ketentuan cukai yang tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar yakni 33 persen.

Sementara dua merk nasional, PT Gudang Garam dan PT Djarum memiliki tingkat kepatuhan 45 persen sedangkan empat merk lokal diatas memiliki kepatuhan hingga 65 persen.

"Perusahaan rokok asing seperti PT PMI dan BAT di luar mereka mematuhi aturan mengenai PHw tapi di Indonesia mereka bersikap ganda. Tingkat kepatuhan mereka paling rendah dalam penempatan pita cukai," imbuhnya.

Menurut Tulus, apa yang dilakukan industri rokok terhadap pengaburan peringatan kesehatan bergambar ini telah melanggar PP 109 Pasal 17 Ayat 5 yang menyatakan bawa PHw tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Kami harap BPOM dan kepolisian memberi sanksi tegas bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan PHw. Kami juga mendesak Kemenkeu menerbitkan pita cukai yang lebih ramping dengan peletakan yang tidak menutup PHw pada kemasan rokok," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Produsen Rokok Keluhkan Bungkus Rokok Bergambar 'Seram'

Produsen Rokok Keluhkan Bungkus Rokok Bergambar 'Seram'

News | Senin, 30 Juni 2014 | 21:30 WIB

"Gambar Sadis" di Bungkus Rokok Tekan Jumlah Perokok Pemula

"Gambar Sadis" di Bungkus Rokok Tekan Jumlah Perokok Pemula

Health | Rabu, 18 Juni 2014 | 01:01 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB