YLKI: Percuma, Peringatan Bahaya Rokok Ditutup Pita Cukai

Siswanto, Firsta Nodia

Selasa, 28 April 2015 | 12:42 WIB
YLKI: Percuma, Peringatan Bahaya Rokok Ditutup Pita Cukai
Rokok dengan bungkus polos. (Shutterstock)

Suara.com - Survei yang dilakukan lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menemukan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok tidak efektif menginformasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari perilaku merokok.

Temuan dari survei empat kota yakni Medan, Yogyakarta, Jakarta, Denpasar ini mendapati bahwa 66 persen kemasan rokok yang disurvei, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) tertutup oleh pita cukai rokok.

Menurut Tulus Abadi selaku pengurus harian YLKI, temuan ini disinyalir sengaja dilakukan industri rokok untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menunjukkan dampak buruk akibat merokok.

"PHw tidak ada artinya jika tertutup pita cukai. Padahal salah satu tujuan pencantuman PHw itu untuk melindungi agar tidak semakin luas perokok pemula," kata Tulus pada konferensi pers pemaparan hasil survei YLKI di Jakarta, Selasa, (28/4/2015).

Survei yang berlangsung Februari-Maret lalu mengambil sampel sembilan merk rokok ternama seperti Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro (PT PMI), U Mild, Lucky Strike (PT BAT Bentoel), Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah (PT Gudang Garam), LA light, Djarum 76 (PT Djarum). Selain itu empat merk rokok lokal juga turut di survei antara lain Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat.

Hasil menunjukkan bahwa industri rokok asing, yakni PT PMI dan PT BAT merupakan perusahaan dengan tingkat kepatuhan paling rendah terhadap ketentuan cukai yang tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar yakni 33 persen.

Sementara dua merk nasional, PT Gudang Garam dan PT Djarum memiliki tingkat kepatuhan 45 persen sedangkan empat merk lokal diatas memiliki kepatuhan hingga 65 persen.

"Perusahaan rokok asing seperti PT PMI dan BAT di luar mereka mematuhi aturan mengenai PHw tapi di Indonesia mereka bersikap ganda. Tingkat kepatuhan mereka paling rendah dalam penempatan pita cukai," imbuhnya.

Menurut Tulus, apa yang dilakukan industri rokok terhadap pengaburan peringatan kesehatan bergambar ini telah melanggar PP 109 Pasal 17 Ayat 5 yang menyatakan bawa PHw tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Kami harap BPOM dan kepolisian memberi sanksi tegas bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan PHw. Kami juga mendesak Kemenkeu menerbitkan pita cukai yang lebih ramping dengan peletakan yang tidak menutup PHw pada kemasan rokok," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Produsen Rokok Keluhkan Bungkus Rokok Bergambar 'Seram'

Produsen Rokok Keluhkan Bungkus Rokok Bergambar 'Seram'

News | Senin, 30 Juni 2014 | 21:30 WIB

"Gambar Sadis" di Bungkus Rokok Tekan Jumlah Perokok Pemula

"Gambar Sadis" di Bungkus Rokok Tekan Jumlah Perokok Pemula

Health | Rabu, 18 Juni 2014 | 01:01 WIB

Terkini

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Intip Strategi Emiten Alat Berat INTA Jaga Bisnis Jangka Panjang

Intip Strategi Emiten Alat Berat INTA Jaga Bisnis Jangka Panjang

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB

Jung Chaeyeon Perankan 3 Karakter di Drakor M: Reboot, Siap Tayang 2027

Jung Chaeyeon Perankan 3 Karakter di Drakor M: Reboot, Siap Tayang 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:20 WIB

×