KPK Beberkan Kronologis Penangguhan Penahanan Abraham Samad

Siswanto

Rabu, 29 April 2015 | 15:10 WIB
KPK Beberkan Kronologis Penangguhan Penahanan Abraham Samad
Abraham Samad [suara.com/Bernard Chaniago]

Suara.com - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membeberkan kronologis pembatalan penahanan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

"Kronologi peristiwa adalah, Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00 WIB kami mendengar tentang adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham, pimpinan KPK non aktif. Tentu penahanan itu kewenangan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif," katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Pada Selasa (28/4/2015), penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abraham Samad setelah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.

Namun, Abraham dan tim pengacara menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut, dan terjadi juga komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan pimpinan KPK lain sehingga Abraham pun keluar dari Polda Sulselbar pada sekitar pukul 00.40 WITA.

"Info (penahanan) ini ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung oleh Pak Kapolri. Ada pimpinan yang kemudian menanyakan apakah benar info yang diterima mengenai penahanan Pak Abraham dalam kaitan dengan perkara yang disangkakan kepadanya," ungkap Johan.

Dari hasil pembicaraan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti selanjutnya bertanya kepada Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.

"Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, kemudian isu bergulir dan akhirnya kami memperoleh dari berita bahwa Pak Abraham akan dilakukan penahanan. Dengan cepat pimpinan KPK sepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan KPK," kata Johan.

Tapi karena informasi penahanan tersebut sudah malam dan pimpinan KPK sudah tidak lengkap lagi di KPK sehingga surat rencananya akan dikirim pada hari ini.

"Karena pimpinan KPK sebagian sudah pulang, karena itu rencananya surat itu dikirimkan paling lambat pagi tadi. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan untuk Pak Abraham Samad, dan tadi dini hari tadi kami mendapat info penahanannya ditangguhkan," tambah Johan.

Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun." (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali

Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 09:24 WIB

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:01 WIB

Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya

Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 10:37 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu

Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:31 WIB

Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK

Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:00 WIB

Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara

Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:46 WIB

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:39 WIB

Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara

Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara

Liks | Senin, 02 Februari 2026 | 15:59 WIB

Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan

Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:12 WIB

Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad

Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad

News | Senin, 02 Februari 2026 | 10:37 WIB

Terkini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:34 WIB

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33 WIB

Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:26 WIB