Novel Baswedan Ditangkap, KPK Kirim Tim Pengacara ke Bareskrim

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 01 Mei 2015 | 02:10 WIB
Novel Baswedan Ditangkap, KPK Kirim Tim Pengacara ke Bareskrim
Bareskrim Mabes Polri. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan baru saja ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu.

"Baru saja mendapat kabar dari istri Bang Novel, saat ini Bang Novel baru saja ditangkap dan dijemput di rumah oleh Bareskrim," ungkap seorang penyidik KPK kepada Antara, di Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Terkait hal itu, pihak KPK pun disebut langsung menghubungi pihak Polri. Hal itu antara lain seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Tadi memang ada pesan pendek dari handphone Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengkoordinasikan dengan pihak Polri," ungkap Priharsa, melalui pesan singkat.

Menurut Priharsa lagi, informasi tersebut sangat mengagetkan para pimpinan dan jajaran KPK.

"Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambahnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Novel, Kanti, menyatakan bahwa Novel saat ini dipastikan sudah berada di Bareskrim Polri.

"Posisi Pak Novel sudah di Reskrim. Tim pengacara sedang menuju Reskrim saat ini," ujar Kanti saat dihubungi.

Disebutkan, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004, atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono, dengan diketahui oleh Ketua RT 003 di kediaman Novel, yakni atas nama Wisnu B, ditandatangani pada Jumat 1 Mei 2015.

Diketahui, kasus yang menjerat Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu, Novel tengah menjadi penyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Sementara pada kejadian 2004 di Bengkulu, diketahui ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel saat itu pun mengambil alih tanggung jawab atas anak buahnya, dan dia pun sudah mendapat teguran keras. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi III DPR Minta Polri Libatkan KPK dalam Gelar Perkara BG

Komisi III DPR Minta Polri Libatkan KPK dalam Gelar Perkara BG

News | Selasa, 14 April 2015 | 11:34 WIB

Terkini

Bukan Sekali-Dua Kali, Korporasi Asing Terlibat Karhutla Belasan Kali Melanggar

Bukan Sekali-Dua Kali, Korporasi Asing Terlibat Karhutla Belasan Kali Melanggar

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Perbedaan Moisturizer Glad2Glow Blueberry vs Pomegranate, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Perbedaan Moisturizer Glad2Glow Blueberry vs Pomegranate, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:05 WIB

7 Rekomendasi Lulur Rempah untuk Ketiak agar Cerah dan Harum

7 Rekomendasi Lulur Rempah untuk Ketiak agar Cerah dan Harum

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak

Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Digitalisasi Pendidikan: Ambisi Sekolah di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Digitalisasi Pendidikan: Ambisi Sekolah di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:50 WIB

×