Penggeledahan Rumah Novel Baswedan Dinilai Langgar Prosedur

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 02 Mei 2015 | 16:04 WIB
Penggeledahan Rumah Novel Baswedan Dinilai Langgar Prosedur
Rumah Novel Baswedan digeledah Bareskrim. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri dinilai telah melanggar aturan dalam melakukan penggeledahan di rumah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (1/5/2015) kemarin.

Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan, pada saat pengeledahan tim dari Mabes Polri juga tidak memiliki surat pengeledahan.

"Masa pada saat pengeledahan, tidak ada suratnya, kalau kemudian kasus tersebut terjadi di Bengkulu tahun 2004 kenapa melakukan pengeledahan di Kelapa Gading (kediaman Novel)," kata Haris dalam diskusi publik 'TeleNOVELa KPK-Polri' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Tak hanya itu, Haris juga menyayangkan sikap penyidik Bareskrim ketika melakukan penggeledahan barang-barang milik anak Novel dibawa. Serta istrinya pun sempat dicurigai lantaran mencoba menyembunyikan telepon genggam sang suami.

"Lalau ada barang keluarga Novel Baswedan milik anaknya dibawa, dan polisi tidak menjelaskn kenapa barang itu dibawa. Dugaan saya barang itu dibawa lalu dicari ini ada hubunganya, dan nggak ada surat penyitan, baru nanti hubungi Polsek Kelapa Gading, dan isti Novel diperiksa dituduh menyembunyikan HP Novel," kata dia.

"Kalau yang dua malam lalau ditangkap malam-malam tanpa dihubungi pengacara, dan dia dibilang punya 4 rumah itu bohong, lalu pengacara tidak dikasih akses ketika diminta ke Bareskrim. Ketika dibawa ke Mako Brobob (Kelapa dua) nggak jelas kenapa harus diperiksa di Mako, dan ketika di Mako pengacara tidak bisa dikasih masuk, lalu dikatakan (polisi) pengacara 23 dibawa ke Bengkulu (untuk melakukan rekontruksi) itu bohong tidak di koordinasikan (dengan pihak pengacara) tidak," Haris menambahkan.

Ditangkapnya Novel menurut Haris lantaran Polri ingin menunjukan kekuatannya untuk melawan dan menersangkakan semua pihak-pihak yang selalu berseberangan dengan kepolisian. "Polri ingin menghabisi semua pihak yang menentang polisi," tutup Haris.

Novel Baswedan adalah Mantan Anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet. 

Namun, pertemuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Mabes Polri, Sabtu siang ini menghasilkan sejumlah kesepakatan. Selain menangguhkan penahanan atas penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedua belah pihak juga sepakat untuk meneruskan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: KPK & Jokowi Beri Contoh Buruk ke Publik

Pengamat: KPK & Jokowi Beri Contoh Buruk ke Publik

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 14:40 WIB

KontraS Sebut Polri Sengaja Incar Novel Baswedan

KontraS Sebut Polri Sengaja Incar Novel Baswedan

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 13:57 WIB

Kompolnas: Kasus Novel Baswedan Tak Ada Kaitannya dengan KPK

Kompolnas: Kasus Novel Baswedan Tak Ada Kaitannya dengan KPK

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 13:00 WIB

Terkini

Rano Karno Bocorkan Netflix Bakal Syuting Sekuel Film Populer di Jakarta pada 2027

Rano Karno Bocorkan Netflix Bakal Syuting Sekuel Film Populer di Jakarta pada 2027

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Makin Sengsara, Merosot ke Level Rp18.052 per Dolar Amerika Serikat

Rupiah Makin Sengsara, Merosot ke Level Rp18.052 per Dolar Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Bongkar Penimbunan Solar, Polda Riau Didesak Ungkap Mafia BBM

Bongkar Penimbunan Solar, Polda Riau Didesak Ungkap Mafia BBM

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Bilik Sabu di Pamekasan Terbongkar, Polisi Buru Dugaan Jaringan hingga Malaysia

Bilik Sabu di Pamekasan Terbongkar, Polisi Buru Dugaan Jaringan hingga Malaysia

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Sinopsis In Her Eyes, Dracin Fantasi Xing Fei dan Tim Huang di Youku

Sinopsis In Her Eyes, Dracin Fantasi Xing Fei dan Tim Huang di Youku

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:48 WIB

Kalahkan 9 Negara, Honda Odyssey Racikan Teknisi Jogja Sabet Gelar Asia Champion 2026

Kalahkan 9 Negara, Honda Odyssey Racikan Teknisi Jogja Sabet Gelar Asia Champion 2026

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Bukan ke DPR, Masyarakat KTI Lebih Senang Salurkan Aspirasi di Media Sosial

Bukan ke DPR, Masyarakat KTI Lebih Senang Salurkan Aspirasi di Media Sosial

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:44 WIB

7 Cara Membuang Minyak Goreng Bekas yang Benar, Jangan Asal Tuang ke Wastafel

7 Cara Membuang Minyak Goreng Bekas yang Benar, Jangan Asal Tuang ke Wastafel

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bea Cukai Jabar Sita 88,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp152,69 Miliar

Bea Cukai Jabar Sita 88,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp152,69 Miliar

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

×