Sigma: Presiden Dapat Intervensi Polri untuk Bebaskan Novel

Ardi Mandiri

Senin, 04 Mei 2015 | 08:51 WIB
Sigma: Presiden Dapat Intervensi Polri untuk Bebaskan Novel
Jokowi Bertemu Pimpinan Polri, Kejagung dan KPK

Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengintervensi Polri untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan atas dasar tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Apabila Novel Baswedan tidak dibebaskan, ada kekhawatiran akan menyulut kembali konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar," kata Said Salahudin melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.

Menurut Said, konflik antara KPK dengan Polri bisa menimbulkan gangguan keamanan atau setidaknya ketidaktertiban dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.

Said mengatakan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Karena itu, Presiden berkewajiban memastikan hubungan antara sesama penegak hukum berjalan harmonis.

"Apabila Novel tetap ditahan, ada potensi hubungan KPK dan Polri menjadi terganggu dan berdampak pada proses penegakan hukum yang lebih luas," tuturnya.

Lebih dari itu, Said menilai intervensi yang dilakukan Presiden dalam kasus Novel sebetulnya tidak terlalu dalam. Presiden tidak memerintahkan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

"Presiden hanya memerintahkan agar Novel tidak ditahan. Terhadap kasusnya sendiri, Presiden meminta proses dilakukan secara transparan," katanya.

Presiden Jokowi memberikan tiga perintah kepada pimpinan Polri terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu supaya Novel tidak ditahan dan proses hukumnya dilakukan secara transparan.

Perintah terakhir adalah kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Budi Gunawan agar yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan yang membuat kontroversi di masyarakat.

Novel sendiri setelah sempat dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi, meskipun yang bersangkutan menolak, akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.

"Kami sepakati untuk diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya ditangguhkan," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Perintah Kepala Negara terhadap kasus Novel tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai Presiden seharusnya tidak melakukan intervensi terhadap institusi penegak hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PAN Ingin Pengusutan Kasus Novel Baswedan Transparan

Politisi PAN Ingin Pengusutan Kasus Novel Baswedan Transparan

News | Minggu, 03 Mei 2015 | 22:37 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×