Digugat Novel, Kabareskrim: Kita Sesuai Prosedur Penegakan Hukum

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 04 Mei 2015 | 18:25 WIB
Digugat Novel, Kabareskrim: Kita Sesuai Prosedur Penegakan Hukum
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji bekerja secara profesional dalam menangani kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel dijadikan tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004 karena waktu itu Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu.

"Iya dong, obyektif dan profesional pastilah. Kita yakin dong sesuai prosedur. Harusnya kalian tanya dong, kenapa Novel waktu nangkap Bupati Buol nggak ditanya (salahi prosedur)?" kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Atas penangkapan dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik, siang tadi, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi Waseso langkah tersebut merupakan hak Novel.

"Itu hak Novel untuk ajukan praperadilan. Nggak masalah," kata Budi Waseso.

Dalam salah satu poin gugatan Novel disebutkan adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.

Menurut Budi Waseso, poin itu boleh saja diajukan. Polri sudah siap menjelaskan di pengadilan. Menurut Budi Waseso langkah Bareskrim sudah benar.

"Silakan saja. Nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur penegakan hukum. Nggak ada masalah. Yang kita ikuti mekanisme dalam proses. Kalau mau dipraperadilankan silakan, itu akan diuji dipraperadilan. Silakan saja. Kita buktikan di praperadilan. Nggak usah berandai-andai, nggak usah ngeluarin aturan sendiri. Karena ini kan aturan ya," ujarnya.

Untuk diketahui, ada lima poin yang menjadi keberatan Novel dan pengacaranya atas penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.

Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015, tidak lazim karena seharusnya dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Alasan ketiga, menurut pengacara Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan pengacara Novel tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.

Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan Novel, menurut kubu Novel juga didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Novel Desak Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

Pengacara Novel Desak Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

News | Senin, 04 Mei 2015 | 18:12 WIB

Pengacara: Sprindik Penangkapan Novel Tak Lazim

Pengacara: Sprindik Penangkapan Novel Tak Lazim

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:50 WIB

Novel Baswedan Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan

Novel Baswedan Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:31 WIB

Terkini

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:41 WIB

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:37 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:21 WIB

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:06 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:50 WIB