Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku tidak mempermasalahkan laporan kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan ke Ombudsman.
"Nggak apa-apa. Itu boleh kalau dilaporkan," ungkap Kabareskrim, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sosok yang biasa disapa Buwas ini mengatakan, laporan ke Ombudsman tersebut nantinya juga bisa menjadi masukan untuk Polri di kemudian hari.
"Ya, itu untuk koreksi. Kita ingin kerja baik. Kalau ada kekurangan, itu kan untuk perbaikan kita," ujarnya.
Diketahui, kuasa hukum Novel melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan delapan polisi lain ke Ombudsman. Dasar pelaporannya adalah adanya sembilan bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan polisi saat menangkap dan menahan Novel pada Jumat (1/5) lalu.
Dilaporkan Novel ke Ombudsman, Kabareskrim: Itu untuk Perbaikan
Rabu, 06 Mei 2015 | 15:13 WIB

BERITA TERKAIT
Ini Poin Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
05 Mei 2015 | 16:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI