Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 07 Mei 2015 | 14:17 WIB
Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar
Fuad Amin di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam surat dakwaan, Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) tersebut didakwa telah menerima uang sebesar Rp18,050 miliar. Uang itu diterima dari PT. Media Karya Sentosa sebagai bentuk terima kasih terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar,"‎ kata Ketua JPU KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Fuad didakwa menerima uang dari PT. MKS lantaran memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, lantaran Fuad memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Kodeco Energy Co. Ltd. ‎terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik.

Menurut JPU, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT. MKS, Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT. MKS, Sardjono, Managing Director PT. MKS, Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik PT. MKS, Achmad Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan PT. MKS, Pribadi Wardojo.

"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Sebelumnya, Antonius Bambang Djatmiko yang diduga sebagai penyuap Fuad telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 20 April 2015.

Sementara itu, Abdul Rauf selaku ajudan dan saudara sepupu Fuad Amin didakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar dari total keseluruhan penerimaan uang yang diterima Fuad Amin dari Antonius.

Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya akan Ajukan Keberatan, Fuad: Kepala Saya Sudah Blinder

Ditanya akan Ajukan Keberatan, Fuad: Kepala Saya Sudah Blinder

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 13:56 WIB

Sidang Perdana di Tipikor, Tiap 15 Menit Fuad Amin Kencing

Sidang Perdana di Tipikor, Tiap 15 Menit Fuad Amin Kencing

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 12:43 WIB

Pro Fuad Amin Padati Ruang Sidang, Polisi Perketat Keamanan

Pro Fuad Amin Padati Ruang Sidang, Polisi Perketat Keamanan

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 11:29 WIB

Terkini

Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management

Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket

Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:08 WIB

BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio

BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio

Surakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Kabut Asap Indonesia 'Ikut' Sesi Latihan Bebas GP Singapura, George Russell Jadi yang Tercepat

Kabut Asap Indonesia 'Ikut' Sesi Latihan Bebas GP Singapura, George Russell Jadi yang Tercepat

Sport | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:04 WIB

BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere

BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Maladewa hingga Praha, Destinasi Luar Negeri yang Bisa Masuk Wishlist Liburan

Maladewa hingga Praha, Destinasi Luar Negeri yang Bisa Masuk Wishlist Liburan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI

Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Kendal Tornado FC vs PSBS Biak: Respek ke Lawan, Stefan Keeltjes Minta Pemain Jaga Motivasi

Kendal Tornado FC vs PSBS Biak: Respek ke Lawan, Stefan Keeltjes Minta Pemain Jaga Motivasi

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Nikmati Sensasi Nonton Istimewa, Ada Promo The Premiere Khusus Nasabah BRI

Nikmati Sensasi Nonton Istimewa, Ada Promo The Premiere Khusus Nasabah BRI

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Media Lokal Bahas Keberlanjutan Bisnis di Tengah Wacana Revisi UU Hak Cipta

Media Lokal Bahas Keberlanjutan Bisnis di Tengah Wacana Revisi UU Hak Cipta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:59 WIB

×