Ajukan Eksepsi, Fuad Amin Minta Sidangnya Dipindah ke Surabaya

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 13 Mei 2015 | 12:47 WIB
Ajukan Eksepsi, Fuad Amin Minta Sidangnya Dipindah ke Surabaya
Fuad Amin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (13/5/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, salah satu yang diajukan oleh Fuad kepada Majelis Hakim adalah agar memindahkan proses peradilan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Selanjutnya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan putusan sela sebagai berikut: menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," papar penasihat hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Firman, pihaknya meminta sidang perkara kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran banyaknya saksi dalan perkara ini yang berdomisili di Surabaya. Menurutnya, ada sekitar tiga ratusan orang saksi berada di Surabaya, sementara yang ada di Jakarta hanya ada lima sampai enam orang saja. Karena itu menurutnya, berdasarkan hukum yang berlaku, tidak ada alasan bagi KPK untuk melanjutkan sidang Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini dilakukan di Jakarta.

"Unsur-unsur pasal 84 ayat 2 KUHAP secara mutlak terpenuhi. Bahwa rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara yang terjadi dalam berbagai pengadilan negeri, adalah harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," jelas Firman.

Tidak hanya alasan itu yang diutarakan, biaya besar pun menjadi keberatan pihak Fuad Amin, apabila proses peradilan terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut disebut bertentangan dengan prinsip peradilan yang lebih mengedepankan kesederhanaan, ongkos ringan dan cepat.

"Sikap pengadilan yang tidak mengacuhkan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan ini," tambah mantan pengacara Anas Urbaningrum tersebut.

Selain meminta agar proses peradilan dipindahkan, Fuad Amin melalui pengacaranya juga meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya. Dengan demikian, dia pun sekaligus meminta Majelis Hakim agar memmbatalkan dakwaan JPU KPK, atau dengan kata lain tidak menerimanya.

"Selain itu, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa Fuad Amin Imron, menyatakan surat dakwaan JPU KPK adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, mengeluarkan terdakwa dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara," tutup Firman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejumlah Nama dalam Dakwaan Fuad, KPK: Semua Itu Punya Maksud

Sejumlah Nama dalam Dakwaan Fuad, KPK: Semua Itu Punya Maksud

News | Selasa, 12 Mei 2015 | 14:01 WIB

Dakwaan Dianggap Khayalan, Fuad Juga akan Jawab dengan Khayalan

Dakwaan Dianggap Khayalan, Fuad Juga akan Jawab dengan Khayalan

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 17:27 WIB

Takut Akan jadi "Keripik", Fuad Amin Minta Pindah Ruang Tahanan

Takut Akan jadi "Keripik", Fuad Amin Minta Pindah Ruang Tahanan

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 15:35 WIB

Selain Soal Suap, Fuad Juga Didakwa Pencucian Uang Rp229 M

Selain Soal Suap, Fuad Juga Didakwa Pencucian Uang Rp229 M

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 14:44 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×