Di Kantor Polisi, Ayah Bantah Telantarkan Anak Sambil Marah-marah

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2015 | 13:44 WIB
Di Kantor Polisi, Ayah Bantah Telantarkan Anak Sambil Marah-marah
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Shutterstock)

Suara.com - Utomo (sekitar 40 tahun) membantah telah melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anaknya yang nomor tiga, AD (8). AD adalah anak yang selama sebulan terakhir tidak boleh masuk ke dalam rumah dan selama itu pula tidak bisa sekolah. AD pun tidur di berbagai tempat, di antaranya di pos jaga komplek.

Pagi tadi, dari rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Utomo dibawa ke kantor Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur untuk dimintai keterangan.

Usai dimintai keterangan polisi, suara.com menemui lelaki yang mengaku sebagai dosen tersebut untuk memintanya menjelaskan duduk masalahnya sehingga memunculkan dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Ketika ditanya apa betul menelantarkan anak dan melakukan kekerasan, Utomo malah emosi.

"Enggak ada, saya tidak lakukan penelantaran anak saya," kata Utomo yang duduk di dekat meja pemeriksaan dengan nada meninggi.

Saat ini, Utomo mengenakan kacamata dan kemeja hitam. Ia juga mengenakan topi hitam.

Ketika suara.com hendak mengambil gambar, Utomo makin emosi.

"Jangan moto. Ke luar-ke luar," katanya.

Utomo kemudian berdiri dan pergi ke belakang. Ia membanting pintu kantor polisi

Kasus ini bermula ketika beberapa warga bertanya kepada AD yang selalu terlihat di luar rumah. Ternyata, AD tidak dibolehkan masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya. Selama sekitar satu bulan, tiap malam AD terpaksa tidur di pos jaga dan rumah warga yang kemudian kasihan padanya.

Selain tidak dibolehkan masuk rumah, AD juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.

Selama tidak boleh pulang, AD mendapat bantuan makanan dan pakaian dari tetangga yang peduli. Warga juga telah mencoba untuk bertemu orangtua AD, namun tidak ada jawaban yang memuaskan.

Sementara itu, ketika ada tetangga yang mencoba menampung AD, khususnya saat malam hari, orangtua AD akan melabraknya. Orangtua AD bersikeras bahwa upaya itu merupakan caranya dalam mendidik anak.

Atas kasus ini, pagi tadi, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Farid Arifandi, dan Ketua RT Perumahan Citra Gran Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sugeng Pribadi, dan anggota polisi datang ke rumah Utomo. Utomo kemudian dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur.

Setelah itu, anggota Jatanras Polda Metrojaya datang ke rumah Utomo dan terpaksa mendobrak pintu karena istri Utomo melarang anggota masuk. Setelah itu, anak-anak perempuan Utomo yang terlihat kurus-kurus dibawa ke rumah aman negara menyusul AD. Rumah aman ialah rumah untuk saksi dan korban kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulut Ayah Penelantar Anak Usia 8 Tahun di Cibubur Bau Alkohol

Mulut Ayah Penelantar Anak Usia 8 Tahun di Cibubur Bau Alkohol

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 12:36 WIB

Ayah yang Telantarkan Anak Dibawa ke Kantor Polisi Cibubur

Ayah yang Telantarkan Anak Dibawa ke Kantor Polisi Cibubur

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 11:58 WIB

Bocah di Cibubur Dilarang Pulang ke Rumah, Nginep di Pos Jaga

Bocah di Cibubur Dilarang Pulang ke Rumah, Nginep di Pos Jaga

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 05:10 WIB

Terkini

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB