Kejiwaan Ortu yang Telantarkan Anak di Cibubur akan Diperiksa

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 14 Mei 2015 | 19:03 WIB
Kejiwaan Ortu yang Telantarkan Anak di Cibubur akan Diperiksa
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan Utomo Permono dan Nurindria Sari. Suami istri yang tinggal di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa 2, Blok E, Nomor 37, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, ini diduga menelantarkan lima anaknya.

"Kita lakukan penyelidikan, kita juga akan lakukan pemeriksaan kejiwaan (orangtua)," kata Kasubnit I Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Utomo dan Nurindria, katanya, sekarang masih berstatus sebagai saksi. Mereka masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.

Kepada polisi, Utomo mengaku sebagai lulusan S2 dan sekarang mengajar di Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan Nurindria mengaku lulusan sarjana ekonomi. Sekarang dia hanya menjadi ibu rumah tangga.

Dugaan kasus penelantaraan anak itu terbongkar dari laporan warga yang melihat kondisi AD, anak ketiga pasangan Utomo dan Nurindria. Sudah sekitar satu bulan terakhir AD tidur di luar rumah, terkadang di pos jaga perumahan. Kalau siang hari, ia berkeliling komplek dengan sepedanya, sejak tak diizinkan masuk ke rumah oleh orangtuanya.

AD tidak boleh masuk ke rumahnya diketahui setelah beberapa warga menanyakannya. Selain tidak diizinkan masuk rumah, AD juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.

Pagi tadi, KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, dibantu polisi mendatangi rumah Utomo. Mereka makin curiga ada yang tidak beres dengan perilaku Utomo dan istri kepada anak-anaknya yang berjumlah lima orang, L (10), C (10), AD (8), A (5), dan D (3). Menurut KPAI, anak-anak ini mengalami trauma psikis.

Kelima anak tersebut kemudian dibawa ke rumah aman milik negara. Sedangkan Utomo dan istri dibawa ke Polda Metro Jaya.

Utomo dan istri membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.

Tapi bila dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan, bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kondisi Rumah Ortu yang Telantarkan Anak Mirip Kandang Ayam

Kondisi Rumah Ortu yang Telantarkan Anak Mirip Kandang Ayam

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 18:15 WIB

Ayah yang Telantarkan Anak Ternyata Dosen Lulusan S2

Ayah yang Telantarkan Anak Ternyata Dosen Lulusan S2

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 17:56 WIB

KPAI: Anak-anak Masih Trauma, Dengar Nama Ayah Langsung Teriak

KPAI: Anak-anak Masih Trauma, Dengar Nama Ayah Langsung Teriak

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 17:39 WIB

Kesaksian Warga Sekitar Rumah Ortu yang Telantarkan Anak

Kesaksian Warga Sekitar Rumah Ortu yang Telantarkan Anak

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 17:22 WIB

Ibu Bocah AD Tuding Tetangga yang Culik Anaknya

Ibu Bocah AD Tuding Tetangga yang Culik Anaknya

News | Kamis, 14 Mei 2015 | 17:16 WIB

Terkini

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB