KPAI: Anak-anak Masih Trauma, Dengar Nama Ayah Langsung Teriak

Kamis, 14 Mei 2015 | 17:39 WIB
KPAI: Anak-anak Masih Trauma, Dengar Nama Ayah Langsung Teriak
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan lima anak dari pasangan Utomo Permono (45) dan Nurindra Sari di Perumahan Citra Gran, Cluster Nusa Dua - Blok E, Cibubur, kini diamankan di safe house milik negara yang berada di kawasan Cibubur.

Erlinda mengatakan bocah-bocah itu mengalami trauma yang mendalam sehingga butuh penanganan secara intensif.

"Saat ini masih trauma, mereka kini kita amankan di safe house," kata Erlinda di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015).

Kelima anak itu masing-masing berinisial L (10), C (10) , AD (8), A (5), dan D (3). L dan C adalah anak kembar.

Sementara kedua orangtua mereka sekarang sedang diperiksa di Polda Metrojaya. Status mereka masih sebagai saksi.

"Kita akan pulihkan traumanya. Untuk saat ini, kalau disebut nama ayahnya mereka teriak. Mereka juga tidak mau makan siang sampai sekarang," kata Erlinda.

Ke depan, jika memang keluarga tidak bisa merawat, kelima anak ini akan menjadi anak yang berada di bawah perawatan negara. Namun, perlu assesment dan investigasi yang holistik.

Kasus ini berawal dari kasus AD. Selama sekitar satu bulan dia selalu berada di luar rumah, siang dan malam. Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga takut orangtuanya melabrak bila menolong AD.

Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.

Kasubnit I Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu mengatakan saat evakuasi, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Polisi pun mendobraknya untuk bisa masuk ke rumah.

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI