Tapi bila dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan, bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kejiwaan Ortu yang Telantarkan Anak di Cibubur akan Diperiksa
Kamis, 14 Mei 2015 | 19:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
10 April 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI