Eks Ketua MK: Tak Langgar Kode Etik, BW Tak Langgar Hukum

Liberty Jemadu, Nikolaus Tolen

Jum'at, 15 Mei 2015 | 22:08 WIB
Eks Ketua MK: Tak Langgar Kode Etik, BW Tak Langgar Hukum
Bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK Nonaktif, Bambang Widjojanto, tidak melakukan pelanggaran hukum karena sudah dinyatakan tak melanggar kode etik oleh organisasi profesi pengacara, Peradi.

Jimly, yang juga bekas ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa etika ada roh sedangkan hukum adalah hanya raganya. Oleh karena itu, ketika sesorang dinayatakan melanggar hukum maka secara otomatis dia melanggar etika, namun ketika seseorang tidak melanggar etika maka dia tidak melanggar hukum.

"Kalau berdasarkan hasil putusan Komisi Pengawas Peradi yang mengatakan bahwa BW tidak melanggar etik, berarti dia tidak melanggar hukum," kata Jimly dalam diskusi di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).

Meskipun begitu dia tetap menghormati pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut, pasalnya saat ini sudah dibawa ke kejaksaan. Namun, dia menilai bahwa  kasus Bambang Widjojanto merupakan masalah serius sehingga menurutnya penanganan kasus ini harus serius dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa.

"Kasus BW menjadi pelajaran dan harus dilihat sebagai masalah serius sehingga sehingga penyelesainya harus mempertimbangkan kepentingan bangsa. Jangan sampai profesi-profesi lain mengalami hal yang sama," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menjelaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada BW sebenarnya sederhana. BW, katanya sebagai advokat tentunya mempunyai tugas untuk memberikan briefing kepada para saksi akan mematuhkan tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya bisa membayangkan untuk kasus pilkada kan banyak, yang disiapkan tim itu banyak. Breefing itu prosedural seperti beri hormat, cara masuk ke ruang sidang, enggak boleh pakai sendal. Keterangan merupakan hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat, itu breefing sudah biasa," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Tak Melanggar Etik, Ini Komentar Bambang Widjojanto

Disebut Tak Melanggar Etik, Ini Komentar Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 15 Mei 2015 | 15:07 WIB

Sempat Dikembalikan, Bareskrim Limpahkan Lagi Perkara BW

Sempat Dikembalikan, Bareskrim Limpahkan Lagi Perkara BW

News | Senin, 11 Mei 2015 | 17:15 WIB

Usman Hamid: Perlu Dukungan Publik Hentikan Kriminalisasi KPK

Usman Hamid: Perlu Dukungan Publik Hentikan Kriminalisasi KPK

wawancara | Senin, 11 Mei 2015 | 07:00 WIB

Ini Poin Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Ini Poin Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 16:34 WIB

Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur

Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur

News | Senin, 04 Mei 2015 | 12:12 WIB

Tangkap Novel, Polri Takut Dituntut Balik

Tangkap Novel, Polri Takut Dituntut Balik

News | Jum'at, 01 Mei 2015 | 18:54 WIB

Terkini

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

Cetak Rekor Ekspor Kumulatif Chery Tembus Lebih 7 Juta Unit Hingga Agustus 2026

Cetak Rekor Ekspor Kumulatif Chery Tembus Lebih 7 Juta Unit Hingga Agustus 2026

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:43 WIB

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:41 WIB

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:39 WIB

Jangan Asal Larang! Ini 5 Langkah Ajarkan Aturan agar Anak Paham dan Disiplin

Jangan Asal Larang! Ini 5 Langkah Ajarkan Aturan agar Anak Paham dan Disiplin

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:37 WIB

×