Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Pol) Anang Iskandar mengharapkan, bandar narkoba yang telah ditangkap oleh aparat penegak hukum, selain dipenjara juga dapat disita harta kekayaannya. Dia meyakini, jika hal itu diterapkan, bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pun dapat berkurang.
"Tidak hanya hukuman penjara seharusnya, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," ucap Anang, dalam diskusi bertema "Indonesia Darurat Narkoba", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang menilai, pendapatan yang diraih oleh bandar narkoba sangatlah besar. Makanya menurutnya, jika harta kekayaan mereka tidak disita oleh negara, maka dapat dipastikan para bandar itu masih bisa menggunakan kekuasaannya untuk menyuap para oknum maupun penjaga lapas.
"Pernah tertangkap oleh BNN, narkoba seberat 862 kilogram. Kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk dua tahun," ucap Anang pula.
Untuk melakukan pencegahan, Anang meyakini selain hukuman yang berat, juga diperlukan adanya efek jera. Caranya adalah berupa penyitaan harta kekayaan bandar narkoba tersebut, dan bukan hanya melakukan pencegahan serta rehabilitasi.
Kepala BNN: Selain Penjara, Bandar Narkoba Harus Disita Hartanya
Sabtu, 16 Mei 2015 | 11:50 WIB

Baca 10 detik
BERITA TERKAIT
Ini Salah Satu Sebab 10 Tahanan Gampang Kabur dari Rutan BNN
10 Mei 2015 | 04:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI