Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!

Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:36 WIB
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
Partai Gerakan Rakyat mendorong penghapusan ambang batas (parliamentary threshold) atau 0 persen guna menjaga kedaulatan suara rakyat secara utuh. Sikap ini disampaikan di Kantor DPP Partai Gerakan Rakyat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Partai Gerakan Rakyat usulkan ambang batas parlemen nol persen demi kedaulatan suara.
  • Sahrin Hamid tawarkan konsep ambang batas fraksi sebagai pengganti ambang batas parlemen.
  • Gerakan Rakyat dorong seluruh suara pemilih terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Suara.com - Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menegaskan sikap resmi partainya mengenai aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Sahrin menyatakan bahwa Gerakan Rakyat mendorong penghapusan ambang batas tersebut atau menjadikannya 0 persen guna menjaga kedaulatan suara rakyat secara utuh.

Menurut Sahrin, sistem demokrasi yang sehat seharusnya menjamin tidak ada satu pun suara pemilih yang terbuang hanya karena partai pilihannya tidak memenuhi persentase minimal nasional.

"Kami tidak ingin suara rakyat dari hasil pemilu terbuang sia-sia. Begitu hak suara ditunaikan, kami berharap seluruh suara tersebut dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen," ujar Sahrin saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerakan Rakyat, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Sahrin menjelaskan bahwa usulan PT 0 persen ini selaras dengan perjuangan partainya yang juga mendorong presidential threshold 0 persen. Baginya, keadilan pemilu hanya bisa tercapai apabila aspirasi pemilih benar-benar terwakili di lembaga legislatif tanpa terganjal aturan ambang batas yang diskriminatif.

"Setelah mendorong presidential threshold 0 persen, Gerakan Rakyat kini secara konsisten mendorong parliamentary threshold juga 0 persen," tambahnya.

Sebagai solusi penyederhanaan jumlah partai di parlemen tanpa mengabaikan suara rakyat, Sahrin menawarkan konsep fraction threshold atau ambang batas pembentukan fraksi. Dalam skema ini, setiap partai yang meraih suara sah tetap berhak masuk ke parlemen. Namun, untuk dapat membentuk fraksi mandiri, mereka wajib memenuhi kuota kursi tertentu yang telah ditetapkan.

Partai yang tidak memenuhi syarat kursi tersebut diarahkan untuk berkoalisi dengan partai lain guna membentuk fraksi gabungan.

"Jika tujuannya adalah penyederhanaan, maka hal tersebut sebaiknya dilakukan di tingkat fraksi melalui fraction threshold," jelas Sahrin.

Ia menambahkan bahwa mekanisme ini bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sahrin merujuk pada praktik pembentukan fraksi gabungan yang sudah lazim dan terbukti efektif dijalankan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!

"Daerah-daerah sudah mempraktikkan itu, jadi ini bukan sesuatu yang baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI