Mary Jane Berharap pada Bukti Baru

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 18 Mei 2015 | 05:47 WIB
Mary Jane Berharap pada Bukti Baru
Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)

Suara.com - Nama Mary Jane Fiesta Veloso menjelang eksekusi mati tahap kedua pada akhir April 2015 sontak menjadi perbincangan dunia internasional, khususnya di Indonesia dan Filipina.

Pasalnya, menjelang detik-detik akhir nyawanya tercabut oleh regu tembak bersama delapan terpidana mati lainnya, eksekusi itu ditunda.

Penundaan itu disambut sujud syukur oleh sejumlah aktivis buruh tenaga kerja yang simpati atas nasib Mary Jane yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Di sisi lainnya, ada yang mengecam atas penundaan itu karena menduga adanya tekanan dari pihak lain.

Penundaan itu tidak lain atas munculnya pengakuan pelaku perdagangan manusia di negara tetangga Indonesia itu bahwa Mary Jane merupakan korban atas kelakuannya.

Yang menjadi pertanyaan apakah adanya pengakuan itu akan membebaskan jeratan hukuman mati terhadap Mary Jane? Novum atau bukti baru yang mungkin ditemukan dalam proses hukum yang dijalani terpidana mati dalam kasus perdagangan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, di Filipina sulit mengubah putusan hukuman mati yang ditunda eksekusinya, kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Kholiq.

"Secara yuridis hukum pidana setelah berbagai peluang menempuh keadilan telah diberikan, dan akhirnya diputus 'inkracht', tidak bisa diubah atau diganti lagi putusan itu," katanya.

Menurut Abdul Kholiq, kendati dalam proses hukum di Filipina disampaikan ditemukan novum, bukti baru tersebut tetap tidak dapat lagi digunakan untuk mengubah putusan yang telah melewati berbagai upaya hukum, mulai dari tingkat pengadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Novum memang sejatinya tetap harus dipertimbangkan dan diadopsi dalam pembuatan putusan. Namun, jika berbagai upaya hukum untuk menempuh keadilan telah diberikan hingga tingkat PK, sudah tidak bisa digunakan lagi," kata dia.

Menurut Abdul Kholik, pada dasarnya hukum memang harus memuat unsur keadilan. Namun, selain keadilan, unsur kepastian hukum juga harus tetap ditegakkan.

"Hukum itu tidak hanya memberikan dimensi keadilan saja, tetapi kepastian hukum juga perlu. Itu yang harus dipahami," kata dia.

Adapun penundaan eksekusi hukuman mati Mary Jane yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo, kata dia, dapat diberlakukan sepanjang hanya untuk menghormati proses hukum di Filipina guna menjaga hubungan dua negara.

"Oleh karena itu, bahasa yang tepat adalah penundaan, bukan pembatalan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa bila terbukti merupakan korban perdagangan orang atau "trafficking", Mary Jane Fiesta Veloso tidak boleh dipidanakan.

"Konvensi Internasional untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Palermo Protokol jelas menyatakan saksi korban tidak boleh dipidana karena harus memberikan keterangan," kata Anis Hidayah.

Oleh karena itu, Anis mengatakan bahwa peradilan di Indonesia harus menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan di Filipina.

Bila memang Mary Jane adalah korban "trafficking", hal itu bisa menjadi temuan baru atau novum untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan.

"Kasus 'trafficking' ada tiga unsur, yaitu perpindahan orang, cara, dan eksploitasi. Saya melihat dalam kasus Mary Jane, semua itu ada. Tinggal pembuktian di Filipina," tuturnya.

Menurut Anis, kejadian yang menimpa Mary Jane itu jamak terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani Migrant Care, relatif cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dipidana karena dijebak sebagai kurir narkoba.

"Banyak WNI yang terjebak menjadi kurir narkoba di Filipina, Tiongkok, dan Malaysia," ujarnya.

Tergantung Diplomasi Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa meskipun ada temuan baru dalam pengadilan di negara asalnya, keringanan hukuman bagi Mary Jane Fiesta Veloso tetap bergantung pada diplomasi antara Indonesia dan Filipina.

"Putusan pengadilan Filipina tidak bisa menjadi temuan baru atau novum bagi Mary Jane untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Bonar Tigor Naipospos.

Meskipun Indonesia dan Filipina sama-sama menjadi anggota ASEAN dan menandatangani perjanjian ekstradisi, menurut Bonar, tidak ada aturan hukum dan tata cara antara sesama anggota apabila ada objek hukum yang sama.

Menurut Bonar, selama ini juga tidak ada yurisprudensi temuan dalam pengadilan di suatu negara bisa dijadikan temuan untuk pengadilan yang berlangsung di negara lain meskipun kejahatan dilakukan bersama atau objek perkaranya sama.

"Apalagi, masing-masing negara ASEAN berprinsip untuk tidak mencampuri urusan masing-masing negara. Belum lagi akan ada pendapat kedaulatan hukum domestik harus dijunjung tinggi," tuturnya.

Itulah sebabnya, kata Bonar, Jaksa Agung menyatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan. Meskipun pengadilan Filipina menemukan fakta Mary Jane menjadi korban "trafficking" atau diperdaya, hal itu tidak bisa dijadikan novum untuk mengajukan PK.

"Apalagi, telah ada surat edaran MA yang membatasi PK hanya satu kali untuk jenis kejahatan tertentu," ujarnya.

Di sisi lain, Bonar mengatakan bahwa isu hukuman mati berpotensi mengganggu integrasi di kalangan negara dan masyarakat ASEAN di kemudian hari.

Pasalnya, sejumlah negara ASEAN, seperti Filipina, Thailand, Kamboja, dan Laos, telah menghapus hukuman mati dari seluruh perundangannya, sedangkan Myanmar melakukan moratorium. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Filipina Kontak Kejagung Bahas Cara Minta Keterangan Mary Jane

Filipina Kontak Kejagung Bahas Cara Minta Keterangan Mary Jane

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 17:43 WIB

Kejagung "Positive Thinking" Soal Fakta Baru Mary Jane

Kejagung "Positive Thinking" Soal Fakta Baru Mary Jane

News | Kamis, 30 April 2015 | 17:48 WIB

Bila Filipina Bisa Buktikan Mary Jane Korban, Apakah Bisa Bebas?

Bila Filipina Bisa Buktikan Mary Jane Korban, Apakah Bisa Bebas?

News | Kamis, 30 April 2015 | 14:51 WIB

Kejagung Kirim Surat Respon Filipina yang Inginkan Mary Jane

Kejagung Kirim Surat Respon Filipina yang Inginkan Mary Jane

News | Kamis, 30 April 2015 | 14:31 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB