Kubu ARB Minta Kubu Agung Tak Banding

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 22:49 WIB
Kubu ARB Minta Kubu Agung Tak Banding
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Bali Aburizal Bakrie (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie meminta agar DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono serta Menteri Hukum dan HAM tidak mengajukan banding.

"Kami mohon kepada teman-teman yang di sana (kubu Agung Laksono) agar tidak melakukan langkah hukum berikutnya. Kita lebih baik bersatu padu menyatukan partai untuk kebesaran bersama," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ade Komarudin mengatakan hal itu menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan, mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Menurut Ade Komarudin, jika Partai Golkar kubu Agung Laksono menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding, maka akan memperpanjang persoalan.

Padahal, kata dia, Partai Golkar bersama partai-partai politik lainnya saat ini sedang menghadapi pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.

"Daripada memperpanjang persoalan, lebih baik bersatu. Kami mengajak kubu Agung Laksono untuk islah," katanya.

Ade Komarudin menambahkan, konsolidasi kader tidak dapat berjalan baik jika pengurus Partai Golkar tidak bersatu.

Partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, menurut dia, berperanan besar dalam menentuan arah pembangunan bangsa.

"Menyatukan dua kubu Partai Golkar yang berbeda visi bukan hal yang mudah, tapi kami akan berusaha untuk meyakinkan Pak Agung dan kawan-kawan agar mau menempuh jalur islah," katanya.

Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Setia Bakti, saat membacakan amar putusan menyatakan, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM batal.

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, bahwa putusan sela yang dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI