Seandainya Masuk Tim Pansel, Ini Syarat Capim KPK Versi Abdullah

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 20 Mei 2015 | 16:55 WIB
Seandainya Masuk Tim Pansel, Ini Syarat Capim KPK Versi Abdullah
Abdullah Hehamahua. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikabarkan sudah menyodorkan sejumlah nama yang akan masuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Jilid IV kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari beberapa nama yang terakhir beredar, tak muncul nama mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua‎.

Meski begitu, Abdullah mengaku siap saja jika pemerintah suatu saat menunjuknya sebagai anggota Pansel, terutama menyusul adanya pro-kontra terkait beberapa nama dalam daftar tersebut. Jika itu terwujud, Abdullah mengaku sudah punya beberapa syarat yang harus dipenuhi serta dilalui oleh para calon pimpinan KPK tersebut.

"Pertama, mengusulkan syarat administrasi‎ yang ketat bagi calon pimpinan KPK," kata Abdullah, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2015).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa dirinya akan mengusulkan waktu yang cukup lama untuk tracking calon pimpinan KPK. Menurutnya, butuh waktu sekitar satu bulan dan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan maupun pengaduan soal calon tersebut. Selain itu, Abdullah pun mengusulkan hal tak lazim, yakni perlunya scanning otak terhadap para‎ calon.

"Jika anggaran memungkinkan, dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara," tambahnya.

Sementara itu dalam syarat administrasi, Abdullah menginginkan semua calon yang pernah berkecimpung di partai politik, baru bisa mencalonkan diri setelah tidak aktif selama 10 tahun.‎ Lalu, bagi semua calon, diharuskan menandatangani pernyataan selama empat tahun tidak berhenti, serta tidak diperkenankan menerima tawaran jabatan publik.

Tak hanya itu, Abdullah ingin mempersyaratkan agar semua calon juga berjanji, setelah masa jabatannya selesai tidak menerima jabatan publik ‎paling cepat satu tahun. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara pimpinan KPK dengan BUMN/BUMD maupun kementerian tertentu.

"Menandatanganinya di atas segel. Tidak bisa melanggar, terkecuali karena meninggal, sakit yang parah, atau terkena tindak pidana,"‎ tambahnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa untuk proses tracking, riwayat pendidikan, aktivitas, ataupun prestasi saat calon masih di SMA dan universitas‎, harus juga ditelusuri. Poin penting lainnya adalah apakah calon tergolong cacat moral dalam bermasyarakat, atau pernah melanggar kode etik di tempat calon tersebut bekerja.

"Syarat administrasi lain, calon tidak pernah menjadi lawyer atau saksi ahli yang membela koruptor," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Tak Ajak Bicara KPK Soal Pembentukan Tim Pansel

Pemerintah Tak Ajak Bicara KPK Soal Pembentukan Tim Pansel

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 16:11 WIB

Abdullah Hehamahua Usul Capim KPK Otaknya Discanning

Abdullah Hehamahua Usul Capim KPK Otaknya Discanning

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 14:24 WIB

Jokowi Harus Bentuk Pansel Pimpinan KPK Secepatnya

Jokowi Harus Bentuk Pansel Pimpinan KPK Secepatnya

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 12:55 WIB

Jokowi Teliti Jejak Rekam Pansel Pimpinan KPK

Jokowi Teliti Jejak Rekam Pansel Pimpinan KPK

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 18:14 WIB

Terkini

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:17 WIB

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:14 WIB

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB