Miranda Akan Tulis Buku Soal Kehidupan di Penjara

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 02 Juni 2015 | 17:50 WIB
Miranda Akan Tulis Buku Soal Kehidupan di Penjara
Miranda Goeltom. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom berencana menulis sebuah buku mengenai cerita saat dirinya 3 tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang karena kasus korupsi. Kata dia ini buku lucu-lucuan.

Kata dia, kehidupan di dalam penjara tidak sekejam yang dibayangkan. Tidak semua penghuni adalah orang jahat.

"Adalah buku lucu-lucu, cerita dari Lapas Tangerang supaya kalian yang di luar tahu bahwa semua yang di dalem juga manusia. Dengan segala macam persoalan kehidupan, tidak semua jahat pingin jahat. Tapi karena keadaan. 80 persen tahanan itu narkoba," kata Miranda saat ditemui di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya No 14, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).

Dia membantah jika semua para narapidana di Lapas tersebut orang jahat. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan orang terjerumus dalam kubangan barang haram tersebut.

"Yang di luar hanya tahu, orang narkoba itu jahat, tidak. Mereka semua manusia biasa. Banyak keadaan yang membuat mereka harus seperti itu. Saya saya lebih banyak empati. Ini saya akan tulis," kata dia.

Di luar idenya itu, Miranda mengaku akan mengelurkan buku tentang ekonomi. Judulnya 'From Crisis to Crisis'.

"Saya ada satu buku yang moga-moga segera terbit, tapi mengenai ekonomi. 'From Crisis to Crisis', dari krisis 1997 sampai krisis 2009," kata dia.

Miranda menambahkan jika buku ekonomi tersebut sebetulnya sudah dirampungkan 3 tahun lalu. Namun, penerbitan buku tersebut terkendala karena dia terpaksa harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus korupsi.

"Tapi kan saya di dalam penjara tidak punya fasilitas apa-apa, kalian tahu kalau nulis buku ilmiah mesti download banyak informasi lagi. Kalau pun sudah jadi 14 capter mesti menulis 2 capter lagi," kata dia.

Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miranda Kecewa Dapat Penambahan Sehari Kurungan

Miranda Kecewa Dapat Penambahan Sehari Kurungan

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 17:14 WIB

Tiga Tahun di Bui, Miranda Goeltom Dapat Pelajaran Berharga

Tiga Tahun di Bui, Miranda Goeltom Dapat Pelajaran Berharga

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 16:56 WIB

Miranda Goeltom Bebas

Miranda Goeltom Bebas

Foto | Selasa, 02 Juni 2015 | 16:54 WIB

Setelah Bebas Murni, Miranda Ibadah Syukur di GPIB Menteng

Setelah Bebas Murni, Miranda Ibadah Syukur di GPIB Menteng

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 13:52 WIB

Setelah Masuk Penjara 3 Tahun, Miranda Goeltom Bebas Murni

Setelah Masuk Penjara 3 Tahun, Miranda Goeltom Bebas Murni

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 13:09 WIB

Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 12:26 WIB

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:27 WIB

Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:18 WIB

Kasus Stadion Gedebage, Giliran Kepala Bappeda Diperiksa

Kasus Stadion Gedebage, Giliran Kepala Bappeda Diperiksa

News | Senin, 01 Juni 2015 | 15:34 WIB

Bareskrim Sudah Periksa 84 Saksi dalam Kasus Stadion Gedebage

Bareskrim Sudah Periksa 84 Saksi dalam Kasus Stadion Gedebage

News | Minggu, 31 Mei 2015 | 04:35 WIB

Terkini

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

×