Suara.com - Pengadilan Banding Mesir membatalkan putusan yang menyebutkan kelompok Hamas sebagai organisasi teroris. Itu artinya, Hamas bukan teroris. Putusan itu dikeluarkan, Sabtu (6/6/2015), demikian sumber Reuters melansir.
Hamas merupakan organisasi pendukung Ikhwanul Muslimin Mesir. Hamas telah ditekan sejak penggulingan Mohamed Mursi dari kursi kepresidenan pada tahun 2013.
Sebelumnya, Pemerintah Mesir melakukan banding atas keputusan pengadilan yang belum lama ini menyatakan kelompok perjuangan rakyat Palestina itu sebagai organisasi teroris. Hamas diputus sebagai organisasi teroris akhir Februari lalu oleh Pengadilan untuk Urusan Mendesak dan Penting di Kairo.
Putusan itu lantaran ada dua gugatan hukum terpisah yang dilakukan oleh dua pengacara Mesir bernama Samir Sabry dan Ashraf Said. (Reuters)