Dahlan Tak Penuhi Panggilan, Kejati Belum Rencanakan Penahanan

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 11 Juni 2015 | 13:54 WIB
Dahlan Tak Penuhi Panggilan, Kejati Belum Rencanakan Penahanan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan, Kamis (11/6/2015). Namun nyatanya, Dahlan tidak memenuhi panggilan tersebut, lantaran dirinya tadinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan.

Meskipun Dahlan tidak hadir, pihak Kejati DKI menegaskan bahwa mereka belum berencana melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.

"Nanti kita tunggu perkembangannya dari pemeriksaan Pak DI dan saksi lain," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, di Gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Waluyo menambahkan, pihak Kejati DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp1,063 triliun tersebut, jika tim penyidik Kejati telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (5/6) lalu. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, pria yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'

Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'

Opini | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:47 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:05 WIB

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 21:14 WIB

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

News | Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:41 WIB

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Terkini

Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?

Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:31 WIB

RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil

Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:27 WIB

Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY

Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:26 WIB

MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%

MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali

Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:21 WIB

4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat

4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah

Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:14 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat

81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:14 WIB

4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan

4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:13 WIB

×