Dahlan Tak Penuhi Panggilan, Kejati Belum Rencanakan Penahanan

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 11 Juni 2015 | 13:54 WIB
Dahlan Tak Penuhi Panggilan, Kejati Belum Rencanakan Penahanan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan, Kamis (11/6/2015). Namun nyatanya, Dahlan tidak memenuhi panggilan tersebut, lantaran dirinya tadinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan.

Meskipun Dahlan tidak hadir, pihak Kejati DKI menegaskan bahwa mereka belum berencana melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.

"Nanti kita tunggu perkembangannya dari pemeriksaan Pak DI dan saksi lain," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, di Gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Waluyo menambahkan, pihak Kejati DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp1,063 triliun tersebut, jika tim penyidik Kejati telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (5/6) lalu. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, pria yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 21:14 WIB

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

News | Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:41 WIB

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas

Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas

News | Kamis, 25 September 2025 | 14:34 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?

Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 09:36 WIB

Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR

Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 22:32 WIB

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

News | Senin, 14 Juli 2025 | 21:06 WIB

Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset

Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB