Dahlan Tak Penuhi Panggilan, Kejati Belum Rencanakan Penahanan

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 11 Juni 2015 | 13:54 WIB
Dahlan Tak Penuhi Panggilan, Kejati Belum Rencanakan Penahanan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan, Kamis (11/6/2015). Namun nyatanya, Dahlan tidak memenuhi panggilan tersebut, lantaran dirinya tadinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan.

Meskipun Dahlan tidak hadir, pihak Kejati DKI menegaskan bahwa mereka belum berencana melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.

"Nanti kita tunggu perkembangannya dari pemeriksaan Pak DI dan saksi lain," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, di Gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Waluyo menambahkan, pihak Kejati DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp1,063 triliun tersebut, jika tim penyidik Kejati telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (5/6) lalu. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, pria yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 21:14 WIB

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

News | Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:41 WIB

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas

Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas

News | Kamis, 25 September 2025 | 14:34 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?

Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 09:36 WIB

Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR

Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 22:32 WIB

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

News | Senin, 14 Juli 2025 | 21:06 WIB

Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset

Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB