Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 | 21:14 WIB
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
Ilustrasi korupsi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejati DKI tetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi LPEI.
  • Total kerugian negara akibat pencairan dana ilegal mencapai Rp919 miliar.
  • Penyidik sita aset para tersangka senilai Rp566 miliar, termasuk kebun sawit.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI periode 2011-2023. Para tersangka baru ini merupakan pejabat dari Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Nauli Rahim Siregar, merinci keempat tersangka tersebut:

  • AMA, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2011-2017).
  • IA, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2007-2016).
  • GG, Kepala Departemen Syariah 1 LPEI (2017-2018).
  • KRZ, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI (2011-2016).

"Keempat tersangka ini bersama-sama dengan tersangka RW (Relationship Manager) membuat kajian pembiayaan tanpa didasari data yang valid," ucap Nauli di Kejati DKI, Rabu (14/1/2026).

Akibat perbuatan mereka, pembiayaan senilai total Rp919 miliar dicairkan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS.

Dua Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Mangkir

Dari empat tersangka baru tersebut, Kejati DKI baru menahan dua orang, yaitu IA dan GG. Sementara itu, AMA dan KRZ mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami mengimbau yang bersangkutan segera hadir, jika tidak, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP," tegas Nauli.

Penyidik juga telah menyita aset milik keempat tersangka senilai total Rp566 miliar, yang terdiri dari kebun sawit, tanah, bangunan, empat unit mobil mewah, dan perhiasan emas.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi LPEI. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka awal, yaitu:

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya

  • LR, Direktur PT Tebo Indah.
  • DW, Direktur Pelaksana 1 LPEI.
  • RW, Relationship Manager LPEI.
  • HL, pihak swasta.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai delapan orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI