Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
baca 10 detik
  • Kejati DKI menyatakan berkas perkara Delpedro Marhaen Cs lengkap, menandai proses hukum lanjut.
  • Delpedro dan lima aktivis lain diduga menghasut demonstrasi anarkis melalui media sosial.
  • Permohonan praperadilan mereka ditolak hakim, membuka jalan bagi proses persidangan pidana resmi.

Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi anarkis di Jakarta pada akhir Agustus 2025, dengan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama lima orang lainnya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

Ia memastikan seluruh berkas enam tersangka sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Selain Delpedro, lima tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim, aktivis sekaligus staf Lokataru; Syahdan Husein, aktivis dan admin akun @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); RAP, yang diduga sebagai pembuat dan kurir molotov; serta Figha Lesmana, yang dituding menyebarkan hasutan melalui platform TikTok.

"Benar berkas sudah lengkap atau P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025) malam.

Menurut Ade Ary, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

“Besok akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya, yakni Syahdan, Khariq, dan Muzaffar, sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menggugat penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

baca juga

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum Delpedro Marhaen Cs kini memasuki babak baru menuju persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 18:01 WIB

Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim

Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:48 WIB

Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan

Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Terkini

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:20 WIB

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:12 WIB

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:10 WIB

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:08 WIB

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

×