Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
Baca 10 detik
  • Kejati DKI menyatakan berkas perkara Delpedro Marhaen Cs lengkap, menandai proses hukum lanjut.
  • Delpedro dan lima aktivis lain diduga menghasut demonstrasi anarkis melalui media sosial.
  • Permohonan praperadilan mereka ditolak hakim, membuka jalan bagi proses persidangan pidana resmi.

Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi anarkis di Jakarta pada akhir Agustus 2025, dengan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama lima orang lainnya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

Ia memastikan seluruh berkas enam tersangka sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Selain Delpedro, lima tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim, aktivis sekaligus staf Lokataru; Syahdan Husein, aktivis dan admin akun @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); RAP, yang diduga sebagai pembuat dan kurir molotov; serta Figha Lesmana, yang dituding menyebarkan hasutan melalui platform TikTok.

"Benar berkas sudah lengkap atau P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025) malam.

Menurut Ade Ary, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

“Besok akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya, yakni Syahdan, Khariq, dan Muzaffar, sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menggugat penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

Baca Juga: Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum Delpedro Marhaen Cs kini memasuki babak baru menuju persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI