Sebesar Ini Seharusnya Upah Minimun Jakarta

Ririn Indriani

Sabtu, 13 Juni 2015 | 22:18 WIB
Sebesar Ini Seharusnya Upah Minimun Jakarta
Kesejahteraan Buruh

Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyampaikan bahwa upah minimum buruh di Jakarta seharusnya di kisaran Rp5 sampai Rp7 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan dalam workshop pengupahan ASPEK Indonesia yang diikuti oleh para pengurus Aspek Indonesia dari lintas daerah di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Menurut Mirah, upah tersebut didasarkan pada gaji sopir busway Rp7 juta serta berdasarkan kebutuhan hidup di Jakarta sebagai kota metropolitan yang makin hari makin tinggi.

"Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah Rp3 jutaan," katanya dalam siaran pers.

Mirah mengatakan dengan gaji Rp3 jutaan di Jakarta tidak akan mungkin bisa hidup secara layak. "Karena kita tahu bahwa biaya sewa rumah, transportasi, makanan dan minuman sangat mahal di Jakarta," jelasnya.

Menurut Mirah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus serius menaikkan gaji buruh di Jakarta secara layak diangka Rp7 juta per bulan.

"Ahok jangan koar-koar aja, mengklaim proburuh dan wong cilik, tapi gaji buruh jakarta lebih rendah dibawah gaji buruh di Karawang dan Bekasi," katanya.

Sementara itu, Dosen FE Universitas Ekonomi yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Aryana Satria menyatakan bahwa upah minimum di Jakarta setidaknya perlu naik sekitar 20 persen. "Hal ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta yang lebih tinggi dari Bekasi dan Karawang, namun upah di DKI lebih rendah," katanya menanggapi pemaparan Mirah dalam diskusi tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi yang juga hadir dalam workshop tersebut menyatakan bahwa, KSPI akan menargetkan kenaikan upah 2016 naik 30 persen secara nasional."Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dari negara sekitar yang upahnya sudah mencapai angka 3.5 jutaan," katanya.

Menurut dia, pemerintah juga harus wajib merevisi kuantitas item KHL dari 60 item menjadi 84 item. Serta merevisi kualitas item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), seperti item rumah, transportasi, listrik, daging, pendidikan dan rekreasi.

"Tidak realistis lah bila kebutuhan rekreasi di Jakarta hanya dihitung 1.900 perak perbulan. Termasuk kebutuhan daging hanya di hitung sekitar 50 ribu rupiah perbulan," katanya.

Rusdi mengatakan, pasca Lebaran nanti rencananya KSPI akan kembali bergerak secara totalitas di seluruh daerah untuk memperjuangkan kenaikan upah sebesar 30 persen dan menuntut revisi KHL dari 60 menjadi 84 item serta menolak kenaikan upah 2 tahun atau 5 tahun sekali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Tengah Inflasi, Upah Buruh jadi Terasa Tak Berarti

Di Tengah Inflasi, Upah Buruh jadi Terasa Tak Berarti

News | Jum'at, 15 Mei 2015 | 06:56 WIB

Upah Minimum, Keluhan Utama Pelaku Industri Padat Karya

Upah Minimum, Keluhan Utama Pelaku Industri Padat Karya

Bisnis | Senin, 22 Desember 2014 | 15:55 WIB

Ribuan Buruh Blokade Jalan Raya Tangerang-Serang

Ribuan Buruh Blokade Jalan Raya Tangerang-Serang

News | Selasa, 25 November 2014 | 11:26 WIB

Buruh Tuntut Ahok Revisi Upah Minimum Provinsi

Buruh Tuntut Ahok Revisi Upah Minimum Provinsi

News | Senin, 24 November 2014 | 15:42 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB