Kebijakan Pemerintah Soal PRT Masih Diskriminatif

Minggu, 14 Juni 2015 | 14:15 WIB
Kebijakan Pemerintah Soal PRT Masih Diskriminatif
Sejumlah besar perempuan yang di antaranya termasuk para pembantu rumah tangga (PRT) dan kalangan aktivis, menggelar aksi di kawasan Bunderan HI, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih dianggap belum bisa menghapus diskriminasi terhadap PRT. Padahal PRT sangat dibutuhkan.

Hal itu dikatakan koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisaa Yura saat menggelar aksi memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia yang digelar Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di area Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2015).

"Kita juga bisa lihat kebijakan yang dikeluarkan menteri tentang route map zero domestic workers lagi-lagi mendiskriminasikan PRT. Jadi sebenarnya ini bentuk kemalasan negara. Alih-alih melindungi, tapi malah menghentikan," kata Nisaa.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan perlindungan bagi PRT. "Padahal PRT itu adalah pekerjaan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pekerjaan tersebut. Dan perempuan itu berhak untuk pergi ke luar negeri sebagai PRT," lanjutnya.

Dalam aksinya itu, mereka menuntut pemerintah segera merelalisasiikan pengesahan konvensi ILO no 189 tahun 2011 tentang kerja layak pekerja rumah tangga. Mereka juga meminta DPR dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang PRT.

"Tuntutan kami sebenarnya perwujudan perlindungan PRT baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Yang pertama melalui ratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT. Yang kedua tentang RUU PRT itu segera dibahas dan disahkan. Kemudian revisi tentang UU 39 tahun 2004 segera dibahas dan disahkan," katanya.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Perda yang mengatur mengenai perlidungan PRT. Aturan ini dibuat masing-masing daerah.

"Semua itu mengacu pada konvensi Migran 90 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No.6 Tahun 2012 (tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Jadi sebenarnya sudah ada yang mengatur tentang hak-hak buruh migran. Tetapi itu tidak dijadikan acuan dalam aturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI