Mantan Presiden Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Ardi Mandiri | Suara.com

Rabu, 17 Juni 2015 | 03:51 WIB
Mantan Presiden Mesir Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan presiden Mesir, Muhamad Mursi (Reuters/Asmaa Waguih).

Suara.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Mohamed Mursi, Selasa (16/6/2015) atas dakwaan membunuh, menculik dan kesalahan lain saat insiden kabur massal dari penjara pada 2011.

Petinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan empat petinggi lain juga dijatuhi hukuman mati. Lebih dari 80 terdakwa lain divonis mati secara in absentia.

Sebelumnya pada Selasa, pengadilan memvonis Mursi dengan hukuman seumur hidup dalam kasus terpisah terkait konspirasi dengan kelompok asing.

Mursi menjadi presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis setelah jatuhnya otokrat yang lama berkuasa Hosni Mubarak pada 2011, namun ia sendiri kemudian digulingkan oleh militer pada 2013 setelah muncul unjuk rasa menentang pemerintahannya.

Pengadilan pada Mei mendakwa Mursi dan terdakwa lain atas pembunuhan dan penculikan polisi, menyerang fasilitas kepolisian dan kabur dari penjara saat kerusuhan menentang Mubarak pada 2011.

Hukuman mati itu mendapat kritikan dari Amerika Serikat dan pemerintahan Barat lain serta kelompok hak asasi manusia.

Setelah vonis pada Selasa itu, seorang anggota senior Ikhwanul Muslimin mengatakan pengadilan itu "jatuh di bawah semua standar internasional".

"Vonis ini merupakan tindakan yang mengakhiri demokrasi di Mesir," kata Yahya Hamid, mantan menteri dalam kabinet Moursi dan kepala hubungan internasional Ikhwanul Muslimin dalam jumpa pers di Istanbul.

Mursi, Badie dan 15 lainnya juga divonis seumur hidup -- yang berdasar hukum Mesir berarti penjara 25 tahun -- atas kesalahan konspirasi dengan kelompok Palestina, Hamas yang memerintah Gaza. Termasuk diantara mereka yang divonis itu tokoh senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian dan Saad el-Katatni.

Pengadilan memvonis mati beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin yaitu Khairat el-Shater, Mohamed el-Beltagy dan Ahmed Abdelaty dalam kasus yang sama. Vonis mati juga dijatuhkan pada 13 terdakwa lain secara in absentia.

Para terdakwa masih bisa melakukan banding atas vonis tersebut.

Hakim Shaaban el-Shami mengatakan mufti besar yang merupakan otoritas keagamaan tertinggi di Mesir telah mengatakan bahwa hukuman mati diizinkan bagi terdakwa yang telah disampaikan kepadanya.

Moursi yang mengenakan baju penjara warna biru nampak tenang dan sedikit tersenyum saat hakim membacakan vonis pertama di pengadilan Akademi Kepolisian.

Para terdakwa berteriak "Turun, turun pemerintah militer," saat mereka dibawa masuk ke pengadilan.

Mursi mengatakan sidang tersebut tidak sah, dan menyebutkan bahwa proses hukum terhadapnya merupakan bagian dari kudeta yang dipimpin mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013.

Sejak Mursi digulingkan, otoritas Mesir melancarkan pembubaran kelompok Islamis, di mana ratusan orang tewas dan ribuan lainnya ditangkap.

Sisi yang menjabat presiden saat ini mengatakan, Ikhwanul Muslimin merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional. Namun kelompok itu bertahan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan aktivitas damai.

Meski para legislator AS mengungkapkan keprihatinan atas tertinggalnya reformasi demokrasi di Mesir, Kairo masih tetap merupakan salah satu sekutu terdekat Washington di kawasan itu.

Hubungan dua negara mendingin setelah Moursi digulingkan namun kemudian kembali membaik di bawah kepemimpinan Sisi.

Pada akhir Maret, Presiden AS Barack Obama mencabut pembekuan pasok senjata ke Kairo, dan mengizinkan pengiriman senjata AS bernilai lebih dari 1,3 miliar dolar AS. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hamas Dilarang Beraktivitas di Mesir

Hamas Dilarang Beraktivitas di Mesir

News | Selasa, 04 Maret 2014 | 19:59 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB