Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2015 | 15:41 WIB
Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hari Ini
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Selain memeriksa sejumlah tersangka, Kamis (18/6/2015), penyidik juga menggeledah tiga tempat yang diduga terdapat jejak sebagai barang bukti kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Viktor Edison Simanjuntak mengatakan tiga tempat yang digeledah ialah Midplaza di Jakarta Pusat, rumah Djoko Harsono, dan rumah Raden Priyono.

"Iya, ada penggeledahan, ada tiga tempat, di Kalibata, Midplaza dan rumahnya RP," kata Viktor di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Djoko Harsono ialah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas), sedangkan Raden Priyono ialah mantan Ketua BP Migas. Kedua saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. Selain mereka, polisi juga sudah menetapkan bos PT. TPPI Honggo Wendratno menjadi tersangka.

Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua triliunan rupiah berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT. TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung dinilai menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai kebijakan Jusuf Kalla bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI