KY Akan Putuskan Hasil Pemeriksaan Hakim Sarpin

Laban Laisila

Jum'at, 19 Juni 2015 | 14:19 WIB
KY Akan Putuskan Hasil Pemeriksaan Hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Masih ingat Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan?

Sebentar lagi Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Proses (pemeriksaan) sudah berjalan, sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil dari rapat pleno yang sudah diadakan KY. Semoga dalam satu sampai sua minggu ini sudah ada putusan," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal usai menemui Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Erwin dan beberapa rekannya mendorong KY agar dapat memberikan putusan yang progresif berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Ini memang hari-hari sulit dimana ada pertautan kepentingan antara kekuasaan, mafia peradilan, dan koruptor. Dalam hal ini KY punya peran yang sangat vital untuk memberi putusan seobjektif mungkin," tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, ada indikasi upaya terstruktur untuk menekan KY dalam menjalankan tugasnya sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik atas hakim Sarpin membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya.

"Kami melapor pada 17 Februari 2015, seharusnya proses pemeriksaan sampai dengan putusan hanya butuh waktu 30 hari. Tapi karena berbagai kendala dan tekanan itu prosesnya molor sampai sekarang," kata Edwin.

Beberapa kendala yang diklaim berpengaruh besar terhadap kinerja KY tersebut diantaranya gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terhadap beberapa pasal dalam UU yang mengatur tentang keikutsertaan KY dalam seleksi calon hakim.

Hakim Sarpin dinilai telah melanggar kode etik karena memutus perkara di luar kewenangan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan dimana dia memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi transaksi-transaksi mencurigakan, tidak sah secara hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Hakim yang "Selamatkan" BG

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Hakim yang "Selamatkan" BG

News | Senin, 27 April 2015 | 13:09 WIB

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

News | Rabu, 01 April 2015 | 17:11 WIB

Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Hotma akan Dipanggil Paksa

Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Hotma akan Dipanggil Paksa

News | Rabu, 01 April 2015 | 16:54 WIB

Menolak Diperiksa, KY Menilai Pengacara Hakim Sarpin Mengada-ada

Menolak Diperiksa, KY Menilai Pengacara Hakim Sarpin Mengada-ada

News | Rabu, 01 April 2015 | 15:36 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×