KY Akan Putuskan Hasil Pemeriksaan Hakim Sarpin

Laban Laisila

Jum'at, 19 Juni 2015 | 14:19 WIB
KY Akan Putuskan Hasil Pemeriksaan Hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Masih ingat Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan?

Sebentar lagi Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Proses (pemeriksaan) sudah berjalan, sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil dari rapat pleno yang sudah diadakan KY. Semoga dalam satu sampai sua minggu ini sudah ada putusan," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal usai menemui Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Erwin dan beberapa rekannya mendorong KY agar dapat memberikan putusan yang progresif berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Ini memang hari-hari sulit dimana ada pertautan kepentingan antara kekuasaan, mafia peradilan, dan koruptor. Dalam hal ini KY punya peran yang sangat vital untuk memberi putusan seobjektif mungkin," tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, ada indikasi upaya terstruktur untuk menekan KY dalam menjalankan tugasnya sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik atas hakim Sarpin membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya.

"Kami melapor pada 17 Februari 2015, seharusnya proses pemeriksaan sampai dengan putusan hanya butuh waktu 30 hari. Tapi karena berbagai kendala dan tekanan itu prosesnya molor sampai sekarang," kata Edwin.

Beberapa kendala yang diklaim berpengaruh besar terhadap kinerja KY tersebut diantaranya gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terhadap beberapa pasal dalam UU yang mengatur tentang keikutsertaan KY dalam seleksi calon hakim.

Hakim Sarpin dinilai telah melanggar kode etik karena memutus perkara di luar kewenangan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan dimana dia memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi transaksi-transaksi mencurigakan, tidak sah secara hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Hakim yang "Selamatkan" BG

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Hakim yang "Selamatkan" BG

News | Senin, 27 April 2015 | 13:09 WIB

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

News | Rabu, 01 April 2015 | 17:11 WIB

Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Hotma akan Dipanggil Paksa

Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Hotma akan Dipanggil Paksa

News | Rabu, 01 April 2015 | 16:54 WIB

Menolak Diperiksa, KY Menilai Pengacara Hakim Sarpin Mengada-ada

Menolak Diperiksa, KY Menilai Pengacara Hakim Sarpin Mengada-ada

News | Rabu, 01 April 2015 | 15:36 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×