Pejabat Muba Diduga Sebelumnya Juga Sudah Suap Anggota DPRD

Sabtu, 20 Juni 2015 | 19:17 WIB
Pejabat Muba Diduga Sebelumnya Juga Sudah Suap Anggota DPRD
Salah satu tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, saat dibawa petugas ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil manangkap delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (19/6/2015) malam hingga Sabtu (20/6) dini hari.

Namun ternyata, penangkapan yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun 2015, ini sebenarnya bukan baru pertama kali terjadi. Pasalnya, sekitar bulan Januari 2015 lalu, pejabat dinas Pemkab Muba juga dilaporkan pernah menyerahkan miliaran uang ke anggota DPRD.

"Memang, ini kita duga pemberian kedua. Sebelumnya, kita dapat informasi sekitar Januari, ada pemberian yang nilainya juga miliaran," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah uang tersebut, sudah tiba di Gedung KPK. Selanjutnya, keempat tersangka akan dilakukan penahanan setelah pengurusan administrasi di Gedung KPK sudah selesai.

Johan menegaskan, sampai saat ini baru ditepatkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Faisyar.

Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Syamsudin dan Faisyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Johan menerangkan, para tersangka ditangkap pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6), di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang. Saat itu, para tersangka sedang menggelar pertemuan dan ditemani sopir dan sekuriti. Dalam pertemuan itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp2,56 miliar dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, dalam sebuah tas warna merah marun.

"Dugaan sementara, pemberian uang dari kepala dinas Muba ke DPRD, berkaitan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba," jelas Johan.

Johan belum berani memastikan ada tidaknya pengusaha yang bermain dalam kasus yang terjadi di provinsi pimpinan Gubernur Alex Noerdin tersebut. Namun, KPK menurutnya akan menelusuri keterlibatan pihak lainnya. Salah satu yang dibidik lembaga antikorupsi itu adalah Bupati Muba, Pahri Azhari, yang berasal dari PAN.

"Namun nanti akan dikembangkan. (Soal) Pengembangan ke mana, ke pihak lain yang diduga terlibat berkaitan persetujuan laporan perubahan APBD, inisiator, (itu) sedang didalami," tutup Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI