Ternyata KPK Sudah Mencium Kasus Korupsi APBD Muba Sejak Januari

Sabtu, 20 Juni 2015 | 18:33 WIB
Ternyata KPK Sudah Mencium Kasus Korupsi APBD Muba Sejak Januari
Keterangan pers oleh pimpinan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD dan pejabat Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, di Gedung KPK, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Empat pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (19/6/2015) malam hingga Sabtu (20/6) dini hari.

Dari keempat pejabat tersebut, dua di antaranya adalah Bambang Karyanto, anggota DPRD asal PDIP, serta Adam Munandar dari Partai Gerindra. Sementara dua lainnya adalah Syamsudin Fei yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, serta Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.

Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba tahun 2015.

Ternyata terkait kasus ini, penyidik KPK sudah lama menciumnya. Hal itu disebut berasal dari laporan masyarakat Muba yang masuk ke KPK pada akhir Januari 2015 lalu. Terkait laporan tersebut, KPK sempat melakukan penyelidikan, namun terhenti karena tidak jadi.  Baru kemudian dilanjutkan lagi melalui OTT yang berlangsung malam tadi.

"Dugaannya sudah lama. Ini sekitar akhir Januari 2015 ya. Ini (berdasarkan) laporan dari masyarakat. Kita sempat melakukan lidik, tetapi tidak lanjut. Baru dilanjutkan hingga berlangsungnya OTT tersebut tadi malam," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

Oleh karena itu, Johan mengaku pihaknya sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang berani melaporkan adanya indikasi korupsi di lingkungannya.

"Ini dari laporan masyarakat. Ya, kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi dan melaporkan indikasi korupsi ke KPK," tutur Johan.

Untuk diketahui, dalam OTT kali ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp2,56 miliar dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut dibungkus dalam tas berwarna merah marun, yang saat ini sudah diamankan di Gedung KPK bersama keempat tersangkanya.

Dijelaskan Johan, Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Syamsudin dan Faisyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI