DPR: Ini Sanksi untuk Supir Pemerkosa dan Angkot D01 Ciputat

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 22 Juni 2015 | 17:36 WIB
DPR: Ini Sanksi untuk Supir Pemerkosa dan Angkot D01 Ciputat
Angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama yang dipakai untuk tempat memperkosa penumpang [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menegaskan pentingnya sanksi sosial untuk supir tembak pemerkosa penumpang berinisial NA (35) dan perusahaan angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama. Kasus pemerkosaan terjadi pada Sabtu (20/5/2015) dini hari di dekat taman, Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Perlu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosialnya angkot itu jangan dinaiki. Masyarakat jangan naik. Masyarakat harus aware. Memang itu kesalahan pribadi supir tembak, tapi ini kan akibat supir aslinya, dan lainnya. (sanksi sosial) Ini supaya masyarakat tidak gunakan angkot itu, jadi angkot seperti ini tinggalkan," kata Deding kepada Suara.com, Senin (22/6/2015).

Deding mengatakan Indonesia tak hanya darurat kekerasan terhadap anak, dengan adanya kasus pemerkosaan terhadap perempuan berjilbab yang bekerja di mal Gandaria City itu, Indonesia juga darurat kekerasan pada perempuan yang luar biasa.

Deding mengatakan kalau kasus ini dibiarkan akan berbahaya lantaran dalam jangka panjang akan membuat negara berjalan tanpa keteraturan, ketertiban, dan kepatuhan.

"Kita mendesak Pemerintah khususnya kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kepolisian usut tuntas, dan hakim-jaksa tuntut pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata dia.

Deding mengatakan kasus pemerkosaan supir angkot terhadap penumpang tak hanya sekali ini terjadi. Beberapa tahun lalu, katanya, kasus serupa juga terjadi di dekat tempat kejadian pada Sabtu dini hari lalu.

Deding mengatkan sistem penegakan hukum tidak berjalan baik sehingga kejadian itu terjadi. Kejadian itu terulang, meski pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat kebijakan untuk angkot.

"Jadi begini, aturan yang baik itu kan harus ditaati, dan untuk aturan dipatuhi itu harus ada law enforcement atau penegakan hukum. Kalau penegakan hukum lemah, sebaik apapun aturan tapi kalau tidak dipatuhi ya tidak ada artinya. Tapi kita juga apresiasi kalau ada aturan dan kebijakan teknis seperti itu," ujar Deding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

NA Tak Diperkosa Supir Angkot Andai Kantor Sediakan Bus Karyawan

NA Tak Diperkosa Supir Angkot Andai Kantor Sediakan Bus Karyawan

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 19:50 WIB

Suami Korban Perkosaan Supir Angkot: Pelaku Harus Dihukum Berat

Suami Korban Perkosaan Supir Angkot: Pelaku Harus Dihukum Berat

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 19:38 WIB

Suami Korban Perkosaan Supir Angkot: Istri Saya Menangis Terus

Suami Korban Perkosaan Supir Angkot: Istri Saya Menangis Terus

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 19:23 WIB

Usai Diperkosa Supir Angkot, NA Sempat Datangi Tiga Kantor Polsek

Usai Diperkosa Supir Angkot, NA Sempat Datangi Tiga Kantor Polsek

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 19:13 WIB

Supir Angkot Bejat: Saya Tak Butuh Hartamu, Tapi Badanmu

Supir Angkot Bejat: Saya Tak Butuh Hartamu, Tapi Badanmu

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 18:25 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×