KPU Larang Keluarga Pejabat Incumbent Ikut Pilkada

Laban Laisila | Tri Setyo | Suara.com

Selasa, 23 Juni 2015 | 06:33 WIB
KPU Larang Keluarga Pejabat Incumbent Ikut Pilkada
Simulasi Pilkada. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan surat pengunduran diri para pejabat petahana atau incumbent sebelum dibuka pendaftaran calon Pilkada pada 26 sampai  28 Juli 2015.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah itu diperlukan untuk mencegah niat para pejabat yang ingin memuluskan jalan kerabat atau keluarga  yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun ini.

"Untuk itu KPU meminta kepada Mendagri kalau ada pejabat yang mundur sebelum masa pendaftaran dalam rangka untuk keadilan Pilkada, maka surat pemberhentianya itu jangan diturunkan sebelum penetapan pasangan calon," ungkap Hadar Nafis Gumay di DPR, Senin (22/6/2015).

Dia juga menerangkan jika calon pejabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan kepala daerah akan diterima apabila surat pengunduran diri kepala daerah tersebut diterbitkan sebelum dimulai pendaftaran calon peserta Pilkada.

"Kalau surat pemberhentiannya keluar sebelum pendaftaran masih bisa diterima, jika suratnya keluar tanggal 25, masih kita terima. Tapi kalau sesudah tanggal itu tidak bisa kita terima," jelasnya.

Dalam Undang Undang Pilkada Pasal satu poin enam menyebutkan, bahwa calon kepala atau wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Konflik kepentingan yang dimaksud ialah jika petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan calon kepala daerah tersebut.

Maksudnya yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu dari pejabat petahana. Kecuali, calon pejabat yang berkerabat dengan petahana tersebut telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Pengiriman surat tersebut KPU lakukan karena hingga saat ini sudah ada setidaknya empat kepala daerah yang mengundurkan diri jelang Pilkada serentak 2015, Desember mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Pilkada, PKS Siap Berkoalisi dengan KIH

Hadapi Pilkada, PKS Siap Berkoalisi dengan KIH

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 18:59 WIB

Mendagri: Anggaran Pilkada Serentak Harus Lebih Murah

Mendagri: Anggaran Pilkada Serentak Harus Lebih Murah

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 20:05 WIB

Adian Napitupulu Kecam Golkar karena Ingin Merevisi UU Pilkada

Adian Napitupulu Kecam Golkar karena Ingin Merevisi UU Pilkada

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 13:46 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB