52 WNI Ditahan di Cina Karena Kasus Narkoba

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 24 Juni 2015 | 14:25 WIB
52 WNI Ditahan di Cina Karena Kasus Narkoba
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Cina menahan 52 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba. Keterangan KBRI Beijing, yang diterima Antara, Rabu (24/2015) menyatakan, saat ini terdapat tujuh WNI yang berada di tahanan aparat hukum Cina.

Dari jumlah tersebut, seorang di antaranya tengah menunggu proses pengadilan.

Sementara itu di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, mencatat terdapat 45 WNI yang terkait tindak kejahatan narkoba.

"Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri.

Pada kesempatan lain, Duta Besar RI untuk Cina merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini.

"Rata-rata memang sebagai kurir, jadi ini memprihatinkan sekali," katanya.

Sementara itu Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) Cina menyatakan, pihaknya telah menahan 1.832 warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba selama 2014.

"Aparat penegak hukum selama 2014 telah berhasil menuntaskan 1.479 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga asing. Kami menahan 1.832 warga negara asing, dari 44 negara di Afrika Barat, Amerika Selatan dan Asia Tenggara," kata Wakil Komisioner NNCC Liu Yuejin kepada wartawan.

Gang narkoba Afrika yang telah lama menetap di Guangdong, dijadikan kelompok kejahatan narkoba dari Pakistan dan beberapa kelompok lain, untuk merekrut kurir narkoba dari berbagai latar belakang kebangsaan.

Sepanjang 2014 pemerintah Cina telah menerima 204 nota verifikasi dari 34 negara, dan 25 surat senada dari 25 provinsi di Tiongkok terkait penyelundupan narkoba, baik dari dan ke Cina. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI