Tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan apa yang disangkakan polisi kepada Margaret.
Siti mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.
Pengacara Margaret membantah keras pengakuan Agus. Margaret mengaku tidak tahu menahu soal pembunuhan itu. Pengacara meminta berbagai pihak jangan membangun opini. (Luh Wayanti)