Yasonna Laoly: Revisi UU KPK Masih Sangat Jauh

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 25 Juni 2015 | 20:23 WIB
Yasonna Laoly: Revisi UU KPK Masih Sangat Jauh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menegaskan ide revisi UU tentang KPK, terutama menyangkut kewenangan menyadap, bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR.

"Mau membahas bagaimana? Orang barangnya tidak ada. Itu ide dari DPR bukan dari pemerintah," kata Yasonna usai buka puasa bersama di gedung Sekretrariat Jenderal Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Yasonna menghormati langkah DPR karena persetujuan dewan untuk merevisi UU KPK merupakan hak konstitusional mereka. DPR, katanya, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan undang-undang, meskipun dalam pembahasannya harus tetap melibatkan Presiden.

"Menurut UU 1945, undang-undang dibahas bersama dengan DPR. Tetapi kita harus menghormati hak konsitusional, itu tidak boleh diabaikan, karena itu hak konstitusional DPR," katanya.

Namun, dia menjelaskan untuk keinginan DPR untuk merevisi UU KPK jalannya masih panjang, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menolaknya. Selain itu, DPR juga masih harus turun ke daerah untuk sosialisasi rencana revisi. Setelah masih harus dibawa ke rapat paripurna, lalu dibahas dengan pemerintah.

"Itu masih jauh, nanti sebelum ke sana, DPR harus turun ke daerah, kemudian baru proses selanjutnya, nah setelah itu baru dengan Presiden, masih jauhlah," katanya.

Saat ini, Presiden memiliki posisi yang sangat penting untuk menyelamatkan KPK. Presiden pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu, menolak agenda revisi UU KPK. Presiden dengan kewenangan yang dimiliki dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi dengan DPR.

Untuk diketahui, ketentuan terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan: terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menugaskan menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK, maka pembahasan tidak dapat dilakukan oleh DPR. Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum sehingga tidak bisa berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK 'Teriak' Lagi Minta Revisi UU KPK Ditunda

KPK 'Teriak' Lagi Minta Revisi UU KPK Ditunda

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 12:29 WIB

PKB Tuding KPK Terlalu Takut Soal Usul Revisi UU KPK

PKB Tuding KPK Terlalu Takut Soal Usul Revisi UU KPK

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 07:48 WIB

Fadli Zon: Revisi UU KPK Diperlukan, Kenapa Takut?

Fadli Zon: Revisi UU KPK Diperlukan, Kenapa Takut?

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 00:30 WIB

Terkini

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:37 WIB

5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point

5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:35 WIB

ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia

ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:27 WIB

Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras

Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:24 WIB

1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran

1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:20 WIB

5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam

5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:17 WIB

×