Suap DPRD Muba, KPK Periksa Politisi Gerindra

Jum'at, 26 Juni 2015 | 11:41 WIB
Suap DPRD Muba, KPK Periksa Politisi Gerindra
Salah satu tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, saat dibawa petugas ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/6/2015).

Adam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba Tahun 2015 itu tidak mau memberikan keterangan perihal pemeriksaan itu.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Adam yang terjaring pada operasi tangkap tangan (OTT) lalu itu memilih bergegas memasuki gedung KPK ketimbang memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Adam bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," kata Priharsa.

Kemarin, Bambang sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK bersama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Anggota DPRD Bambang Karyanto, Anggota DPRD Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempat diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI