Suap DPRD Muba, KPK Periksa Politisi Gerindra

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 26 Juni 2015 | 11:41 WIB
Suap DPRD Muba, KPK Periksa Politisi Gerindra
Salah satu tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, saat dibawa petugas ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/6/2015).

Adam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba Tahun 2015 itu tidak mau memberikan keterangan perihal pemeriksaan itu.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Adam yang terjaring pada operasi tangkap tangan (OTT) lalu itu memilih bergegas memasuki gedung KPK ketimbang memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Adam bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," kata Priharsa.

Kemarin, Bambang sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK bersama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Anggota DPRD Bambang Karyanto, Anggota DPRD Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempat diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Musi Banyuasin Klaim Tak Tahu Kasus Suap APBDP 2015

Bupati Musi Banyuasin Klaim Tak Tahu Kasus Suap APBDP 2015

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 03:30 WIB

Pejabat Muba Diduga Sebelumnya Juga Sudah Suap Anggota DPRD

Pejabat Muba Diduga Sebelumnya Juga Sudah Suap Anggota DPRD

News | Sabtu, 20 Juni 2015 | 19:17 WIB

Terkini

Stjepan Loncar Ungkap Ambisi Besar Usai Gabung Persija Jakarta

Stjepan Loncar Ungkap Ambisi Besar Usai Gabung Persija Jakarta

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:23 WIB

Harga Mepet, Apakah Mitsubishi Xforce HEV Ancaman Buat Honda HR-V e:HEV?

Harga Mepet, Apakah Mitsubishi Xforce HEV Ancaman Buat Honda HR-V e:HEV?

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:21 WIB

Tak Hanya Kejar Bisnis, J Trust Bank Mau Lebih Dekat dengan Nasabah

Tak Hanya Kejar Bisnis, J Trust Bank Mau Lebih Dekat dengan Nasabah

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:21 WIB

Persija Jakarta Resmi Rekrut Pemain Bosnia, Stepan Loncar

Persija Jakarta Resmi Rekrut Pemain Bosnia, Stepan Loncar

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:17 WIB

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air

3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

Kemenkeu Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK

Kemenkeu Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:10 WIB

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:05 WIB

Scora Tone Up Cream Kuning vs Pink, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia?

Scora Tone Up Cream Kuning vs Pink, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:05 WIB

Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z

Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:00 WIB

×