Margaret Kena Pasal Berlapis, Termasuk Atas Tewasnya Angeline

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Jum'at, 26 Juni 2015 | 18:55 WIB
Margaret Kena Pasal Berlapis, Termasuk Atas Tewasnya Angeline
Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka penelantaran anak angkat bernama Engeline Margriet Megawe (Angeline), Selasa (16/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Baru-baru ini, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan jika kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margaret) bisa membuka kasus pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Saat ini penyidik Polda Bali tengah menetapkan Margaret dikenai pasal berlapis. Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah mengenakan Margaret pasal berlapis, usai pihaknya membawa tiga saksi dari Balik Papan.

"Ada empat pasal yang dijatuhkan kepada Margaret. Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa dari kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline,"jelasnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).

Dia mengatakan, saat ini Polda Bali tidak hanya menangani kasus penelantaran anak saja, tetapi juga kasus pembunuhan Angeline.

"Penyidik juga tidak hanya diam saja, setelah ada tiga saksi yang kami bawa ada junto-jonto lain yang dikenakan terhadap Margaret,"ujarnya.

Dia mengatakan, pasal pertama yang dikenakan oleh Margaret yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang diamksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.

Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 I jo 88 35 tahun 2014.

Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a jo pasal 77 UU no 35 tahun 2014.

Dan  pasal 64 KUHP dimana pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak.

"Margaret tidak lagi dijerat sebagai tersangka penelantaran anak, tapi Polda Bali sudah mengarah pada kasus pembunuhan"ungkapnya.

Perempuan yang akrab dipanggil Ipung itu mengatakan, bahwa pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu sudah sesuai  BAP, masak saya ngarang-ngarang,"terangnya. Sementara itu pihak Polda Bali, belum bisa  dikonfiramasi, Kabid Humas, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan Kapolda Bali saat dihubungi pun tidak menjawab telepon. (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masa Tahanan Ibu Angkat Angeline Juga Diperpanjang

Masa Tahanan Ibu Angkat Angeline Juga Diperpanjang

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 17:50 WIB

Margaret Dijenguk Dua Putrinya, Isak Tangis Pecah di Rutan Polda

Margaret Dijenguk Dua Putrinya, Isak Tangis Pecah di Rutan Polda

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 17:03 WIB

Kembali Geledah Rumah, Tim Polda Bali Amankan Tas Angeline

Kembali Geledah Rumah, Tim Polda Bali Amankan Tas Angeline

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 15:59 WIB

Ada Profil Darah Laki-Laki dan Perempuan di TKP Kematian Angeline

Ada Profil Darah Laki-Laki dan Perempuan di TKP Kematian Angeline

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 15:05 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB