KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Liberty Jemadu | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2015 | 09:41 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).

Suara.com - Penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya untuk tersangka RS, penyidik telah melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis(2/7/2015).

Namun Prihrasa belum bisa berbicara banyak soal kemungkinan penahanan Rusli usai diperiksa. Menurut dia, penahanan adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

"Alasan objektif: hukuman di atas 5 tahun. Subjektif: tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi. Pertimbangan lain adalah kebiasaan di KPK, karena KPK belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian ada tersangka ditahan dan dibebaskan demi hukum sedangkan masa penahanan menurut KUHAP sudah maksimal yaitu 120 hari," jelas dia.

Penyidik KPK resmi menetapkan Rusli sebagai  tersangka pada Jumat 26 Juni lalu. Dia terbelit dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai 2011 kepada MK Akil Mochtar.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 26 Juni lalu.

Menurut dia, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang melibatkan Akil Mochtar. Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Surat perintah penyidikan untuk Rusli diteken pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni.

"Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Johan.

Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 19:06 WIB

Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 13:49 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB