Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan

Arsito Hidayatullah

Kamis, 02 Juli 2015 | 17:10 WIB
Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan
Pengumuman dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. [Change.org/Gilang Mahardhika]

Suara.com - Momen beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015, justru dibarengi dengan protes puluhan ribu warga. Gara-garanya adalah penerapan kebijakan (Peraturan Pemerintah) baru yang mengubah syarat masa kepesertaan BPJS untuk pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT), dari 5 tahun 1 bulan menjadi minimal 10 tahun.

Kebijakan itu pun menuai protes warga, bahkan menghebohkan dunia maya di berbagai forum, antara lain lewat laman Facebook BPJS Ketenagakerjaan, sejak kemarin. Sementara, sebuah petisi yang diluncurkan sosok bernama Gilang Mahardhika asal Yogyakarta di laman Change.org, pun segera menuai puluhan ribu dukungan. Jumlah penandatangannya malah sudah melewati 54.000 terhitung pukul 17.10 WIB, Kamis (2/7/2015).

Petisi bertajuk "Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun" itu sendiri, selain ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, juga diarahkan kepada Presiden RI Joko Widodo serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Isinya cukup gamblang, terutama memuat keluhan Gilang sebagai salah seorang yang harus kecele dan kecewa saat berniat mencairkan dana JHT-nya pada 1 Juli kemarin.

Berikut isi keterangan dalam petisi tersebut:

Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.

Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.

Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.

Sebagai update, saat jumlah dukungan belum lama sudah langsung melebihi 2.000 tanda tangan, Gilang juga mengabarkan salah satu respons dari pihak BJS Ketenagakerjaan, yang diambilnya dari laman FB badan tersebut. Isinya antara lain menyatakan bahwa manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada pemerintah melalui Menaker untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992.

"Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu ke depan," tulis pesan yang dikutip Gilang tersebut di kabar lanjutan petisinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala

Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2015 | 05:42 WIB

Pendapatan Iuran BPJS 2014 Tembus Rp40 Triliun

Pendapatan Iuran BPJS 2014 Tembus Rp40 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2015 | 04:39 WIB

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Bisnis | Jum'at, 24 April 2015 | 00:43 WIB

Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Delapan persen

Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Delapan persen

Bisnis | Selasa, 07 April 2015 | 16:58 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB