Pengacara: Suryadharma Jadi Korban Ambisi Pimpinan KPK

Jum'at, 03 Juli 2015 | 12:55 WIB
Pengacara: Suryadharma Jadi Korban Ambisi Pimpinan KPK
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menilai Suryadharma menjadi korban politik pimpinan KPK. Salah satu indikatornya, kata dia, sampai sekarang kerugian negara akibat kasus yang dituduhkan kepada Suryadharma -- penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 -- belum diketahui, lalu muncul kasus baru lagi.

"Sampai saat ini Pak SDA tidak pernah diperiksa untuk kasus soal DOM (Dana Operasional Menteri). Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul. Jelas Pak SDA tidak bersalah dan hanya merupakan korban permainan politik ambisi pimpinan KPK yang lama," kata Humphrey melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2015).

Itu sebabnya, Humphrey menyebut tindakan pimpinan KPK saat ini sebagai bentuk pengalihan isu agar Suryadharma tetap bisa dijerat.

"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam kaitan dengan masalah keuangan bagaikan bumi dan langit bedanya karena DOM hanya seratus juta setiap bulannya yang harus di pertanggungjawabkan, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji triliunan bahkan KPK berani mengatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun," katanya.

Suryadharma yang merupakan bekas Ketua Umum PPP menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat masih menjabat Menteri Agama.

Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri kasus ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP, KPK juga berkeyakinan ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, diduga ada penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, termasuk dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma, yang ikut ibadah haji gratis, antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI