Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011, Selasa (7/7/2015). Tapi, Rusli tidak akan hadir dan hanya mewakilkan ke pengacara.
"Iya, nanti tim hukumnya yang datang. Kalau hanya pemberitahuan (tidak hadir) saja, kan cukup tim hukumnya saja," kata pengacara Rusli, Ahmad Rifai, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan tak hadir.
Rifai mengatakan akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang proses permohonan praperadilan ke pengadilan.
Itu sebabnya, Rifai meminta penyidik KPK menghormati langkah hukum yang diambil Rusli.
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan. Dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Rifai.
KPK menetapkan Rusli menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai pada 26 Juni 2015. Dia diduga menyogok Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua MK. Sebagai imbalan, Rusli akan dimenangkan dalam sidang sengketa.
Tapi, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.