Menyusul Penangkapan Hakim PTUN, KPK Geledah Kantor Gubernur

Esti Utami | Suara.com

Minggu, 12 Juli 2015 | 01:25 WIB
Menyusul Penangkapan Hakim PTUN, KPK Geledah Kantor Gubernur

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (11/7/2015) malam, menggeledah beberapa ruang Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diduga terkait operasi tangkap tangan hakim PTUN Medan sebelumnya.

"Ya benar ada penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Gubernur Sumut mulai sekitar jam 22.00 WIB," kata seorang pejabat yang enggan disebut namanya yang dikonfirmasi melalui telepon selular di Medan, Sabtu malam.

Ruang yang digeledah antara lain ruang Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Bansos dan Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho.

"Maaf saya tidak bisa ngasih keterangan, tetapi memang iya. Ke situ (Kantor Gubernur) aja sekarang masih berlangsung," katanya.

Humas Pemprov Sumut Harvina Zuhra yang dihubungi mengaku juga menerima informasi tersebut. Dia tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut dengan alasan belum mengetahui pasti.

"Tetapi saya belum tahu pasti karena lagi di masjid," katanya.

Sebelum ke Kantor Gubernur, KPK menggeledah Kantor PTUN Medan. Penggeladahan diduga kuat terkait operasi tangkap tangan dugaan suap anggota salah satu pengacara ke hakim PTUN Medan.

Dugaaan suap itu diduga terkait kasus gugatan Pemprov Sumut kepada Kejaksaan Agung soal kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) di PTUN Medan. Namun sebelumnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Medan, Kamis lalu.

"Saya tidak tahu menahu soal adanya operasi KPK. Saya tidak kenal dengan staf salah satu pengacara," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, usai penangkapan hakim itu, Kamis lalu.

Selain menangkap empat orang pejabat PTUN Medan dan satu orang pengacara di sebuah mal usai diduga menerima suap, KPK menyita beberapa barang bukti di Kantor PTUN Medan.

Fuad mengakui Pemprov Sumut menggunakan jasa pengacara dalam gugatan terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

Dia menjelaskan gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan Agung ke PTUN dilakukan karena sudah terlalu banyak pegawai yang diperiksa ke Jakarta terkait kasus Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB). Padahal, katanya, kasus Bansos dan BDB Tahun Anggaran 2012 dan 2013 sudah pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Gugatan ke PTUN Medan memang untuk memperjelas pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya agar tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov Sumut menyusul sudah terlalu banyak yang diperiksa berulang-ulang," ujarnya.

Namun Fuad mengaku tidak mengetahui sudah sampai dimana proses gugatan di PTUN Medan tersebut.

"Soal Itu saya belum tahu karena yang mengurus itu pengacara," ujarnya.

Dia juga membantah pernah memberikan uang kepada pengacara yang ditangkap oleh KPK itu.

"Saya tidak ada memberikan uang Rupiah atau dolar. Ada dana administrasi yang harus dibayar, tapi itupun belum saya bayar," katanya.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho yang dikonfirmasi juga mengatakan tidak tahu menahu soal tersebut.

"Tanya yang bersangkutan, namun perlu dingatkan, dalam situasi seperti ini semua pihak harus menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya.

Dia menegaskan kalau nyatanya operasi itu terkait dengan masalah kasus gugatan Pemprov Sumut maka harus diikuti dengan proses hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan

Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:10 WIB

Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat

Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:22 WIB

Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi

Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi

Tekno | Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:03 WIB

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!

News | Senin, 01 Juli 2024 | 13:12 WIB

Kelompok Milenial dan Gen-Z Bisa Berperan dalam Politik dan Berantas Korupsi, Ini Caranya

Kelompok Milenial dan Gen-Z Bisa Berperan dalam Politik dan Berantas Korupsi, Ini Caranya

Press Release | Sabtu, 22 Juli 2023 | 20:15 WIB

IGCN dan B20 Integrity & Compliance Task Force Dorong Aksi Kolektif Berantas Korupsi di Sektor Agribisnis

IGCN dan B20 Integrity & Compliance Task Force Dorong Aksi Kolektif Berantas Korupsi di Sektor Agribisnis

News | Selasa, 27 September 2022 | 21:51 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB