PNS DKI Dilarang Tambah Cuti, Tetap Nekad Bisa Kena Hukuman

Senin, 13 Juli 2015 | 13:50 WIB
PNS DKI Dilarang Tambah Cuti, Tetap Nekad Bisa Kena Hukuman
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melantik pejabat PNS di Balai Kota Jakarta [suara.com/Bowo Santosa]

Suara.com - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta dilarang mengambil cuti tambahan selain cuti yang telah digariskan pemerintah pusat selama tiga hari yaitu 16, 20 dan 21 Juli 2015.

"(Misalnya) kan pegawai ada 290, berarti cuma 10 orang yang boleh cuti karena lima persen kuotanya. Kalau saya tidak boleh (cuti selain cuti bersama) yang tiga hari itu, karena harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja sebagaimana mestinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2015).

Bagi yang melanggar, katanya, akan mendapatkan sanksi berupa tidak diberikan tunjangan kinerja daerah sampai teguran tertulis.

"(Kalu ada PNS yang melanggar aturan) TKD nggak dibayar, sama dicatat indisipliner. Ada teguran lisan juga," katanya.

Agus mengungkapkan pada Lebaran tahun ini hampir seluruh kepala bidang di DKI mudik.

"Kepala bidang rata-rata pulang ke Jawa. Saya sudah 23 tahun tidak cuti ini. Cuti bersama mulai hari Kamis, Senin dan Selasa. Siapa yang paling cepat mengajukan, dia dapat. Nanti ada pergantian cuti (buat kepala SKPD) mungkin," kata dia.

Agus mengatakan sebagian besar PNS mulai mengambil jatah libur Kamis (16/7/2015).

"Mulai Kamis Balai Kota akan sepi karena sudah cuti, paling yang masuk kecuali yang mengurus untuk salat Ied di Balai Kota," katanya,

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI