Anggota KY Tersangka, Kabareskrim: Saya Bekerja Profesional

Selasa, 14 Juli 2015 | 14:46 WIB
Anggota KY Tersangka, Kabareskrim: Saya Bekerja Profesional
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso membantah merekayasa perkara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

‎"Tidaklah, saya bekerja profesional. Ini penegakan hukum murni," kata Buwi Waseso saat ditemui usai menghadiri serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap‎, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).

Pria yang akrab disapa Buwas ini membantah membela Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin ‎Rizaldi selaku pelapor kasus pencemaran nama. Kata Buwas perkara itu merupakan delik aduan. Sehingga apabila Sarpin mencabut laporannya, perkara yang menjerat petinggi KY tersebut selesai secara hukum.

"Saya membela hak orang yang melapor dan dirugikan. Ini masih merupakan delik aduan. Misalnya nanti pelapor mencabut aduan, perkara selesai, tidak ada masalah. Saya hanya menjalankan tugas saja," terangnya.

Buwas juga tidak mau penanganan perkara ini dipengaruhi latar belakang posisi Sarpin selaku Hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK dalam sidang praperadilan‎ di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Putusan Sarpin itu lah yang kemudian dikritik oleh dua pimpinan KY yang berujung dengan pidana, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jangan dibawa Sarpin yang mengadili praperadilan Budi Gunawan. Penanganan kasus ini tanpa melibatkan institusi atau lembaga apapun. Ini hanya penegakan hukum biasa.‎ Saya tidak dikendalikan siapapun," katanya.

Perlu diketahui, Sarpin melaporkan kedua pimpinan pengawas KY itu karena merasa namanya dicemarkan, terkait‎ putusannya yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam ‎sidang praperadilan melawan KPK.

Sementara itu, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka kedua komisioner KY itu adalah pernyataan di media masa yang menurut pelapor telah mencemarkan namanya. Selain itu ditambah dengan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI