AJI: Kriminalisasi KY Ancam Kebebasan Pers

Siswanto | Suara.com

Selasa, 14 Juli 2015 | 16:14 WIB
AJI: Kriminalisasi KY Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menilai kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi tengah mendapat ancaman serius. Saat ini beberapa orang yang mengeluarkan pendapat kritis dan beberapa pejabat negara yang mengeluarkan informasi untuk publik sedang menghadapi tuntutan hukum pidana karena pernyataannya.

Kritik terhadap pejabat publik maupun calon pejabat negara melalui media dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian. Peristiwa terbaru adalah penetapan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiequrachman Sauri, yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

“Penetapan tersangka ini mengancam kebebasan pers karena terjadi penyalahgunaan wewenang penyidik Kepolisian Republik Indonesia atas hak konstitusional warga negara atas informasi publik,” kata Ketua Umum AJI Suwarjono, Selasa (14/7/2015).

Ia menambahkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik merupakan kriminalisasi terhadap wewenang Komisi Yudisial.

Suwarjono mengingatkan pernyataan yang disampaikan oleh kedua komisioner terkait masalah etis putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan merupakan pelaksanaan wewenang konstitusional Komisi Yudisial.

“Penetapan kedua komisioner sebagai tersangka mengancam hak konstitusional warga negara atas informasi. Dalam menjalankan wewenangnya, Komisi Yudisial mengumumkan perkembangan kasus dan penilaian atas dugaan pelanggaran etika Hakim Sarpin Rizaldi kepada pers. Jika hal itu dikriminalisasi, maka ke depan pejabat publik yang lain akan merahasiakan informasi terkait pelaksanaan kewenangannya. Pers terancam gagal menjalankan mandat UU Pers untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata Suwarjono.

Sejak Jenderal Badrotin Haiti memimpin Polri, penyidik Polri terus mengkriminalisasi para warga negara yang kritis menyatakan pendapatnya. Kriminalisasi yang dilakukan dengan delik-delik defamasi itu antara lain dialami aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin. Ketiganya dilaporkan Romli Atmasasmita, salah satu kandidat panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Delik defamasi juga dimanfaatkan Hakim Sarpin untuk menjerat dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari dan Charles Simabura. Lagi-lagi, pengaduan Hakim Sarpin pun segera ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

"Meski kabar terakhir menyebutkan pengaduan itu dicabut, namun cepatnya proses penyidikannya menjadi sinyal upaya mengkriminalisasi pendapat seseorang. Penyidik kepolisian secara sistematis mempercepat penyidikan kasus yang sebenarnya terkait hak konstitusional warga negara untuk mengkritis penyelenggaraan negara," kata Suwarjono.

Kasus-kasus itu menambah panjang daftar kriminalisasi penyampaian pendapat oleh warga negara, antara lain melalui delik pencemaran nama baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Suwarjono, fakta itu kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menilai di negara demokratis, perbedaan pendapat di media massa adalah hal biasa. Iman juga mengingatkan, tanggungjawab pemberitaan berada di tangan pemimpin redaksi atau penanggungjawab redaksi.

“AJI menyerukan komunitas pers untuk bersama-sama melawan kriminalisasi kebebasan berpendapat yang menggunakan karya jurnalistik atau jurnalis sebagai alat bukti. AJI mengimbau pemimpin atau penanggung jawab redaksi menolak pemanggilan jurnalis sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Pimimpin atau penanggung jawab redaksi harus mengambil alih pemenuhan panggilan penyidik, dan menolak menjadi saksi,” kata Iman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota KY Tersangka, Kabareskrim: Saya Bekerja Profesional

Anggota KY Tersangka, Kabareskrim: Saya Bekerja Profesional

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:46 WIB

Giliran Anggota Polri Jadi TSK Tak Ada yang Sebut Kriminalisasi

Giliran Anggota Polri Jadi TSK Tak Ada yang Sebut Kriminalisasi

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:40 WIB

Pimpinan KY Tersangka, Kapolri: Sarpin Cabut Laporan, Selesai Itu

Pimpinan KY Tersangka, Kapolri: Sarpin Cabut Laporan, Selesai Itu

News | Senin, 13 Juli 2015 | 22:43 WIB

Wapres Bertemu Ketua KY

Wapres Bertemu Ketua KY

News | Senin, 13 Juli 2015 | 20:19 WIB

Jadi Tersangka, Pimpinan KY Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Pimpinan KY Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

News | Senin, 13 Juli 2015 | 06:01 WIB

Pimpinan Jadi Tersangka, KY Minta Perhatian Dari Jokowi

Pimpinan Jadi Tersangka, KY Minta Perhatian Dari Jokowi

News | Minggu, 12 Juli 2015 | 21:47 WIB

Terkini

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB