Bila Kaligis Ajukan Praperadilan, Itu di Luar Kewenangan Nasdem

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 15 Juli 2015 | 15:21 WIB
Bila Kaligis Ajukan Praperadilan, Itu di Luar Kewenangan Nasdem
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang merangkap Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat Otto Cornelius Kaligis untuk memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Hal ini menyusul penetapan Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, oleh KPK.

"Praperadilan adalah hak hukum yang bersangkutan, perlu atau tidak menjadi pertimbangan penasihat hukum dan yang bersangkutan," kata Johnny, Rabu (15/7/2015).

Nasdem, kata Johnny, tidak ingin campur tangan dalam proses hukum di KPK.

Dia menegaskan urusan praperadilan bukan kewenangan Nasdem.

"Itu sudah masalah di luar kewenangan kami," ujar anggota Komisi XI.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang telah menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumatera Utara sudah diputus Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Fuad bebas. Berbekal putusan tersebut, Fuad balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dari O. C. Kaligis & Associates.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Fuad dimenangkan PTUN.

Usai putusan, Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Gerry.

Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

KPK pun menelusuri dari mana sumber suap tersebut.

Kemarin, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaligis Ditahan Kasus Suap, Anggota DPR Apresiasi KPK

Kaligis Ditahan Kasus Suap, Anggota DPR Apresiasi KPK

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 15:07 WIB

Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR

Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:30 WIB

Terkini

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:40 WIB

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:39 WIB

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:38 WIB

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:29 WIB

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:26 WIB

Indonesia Dinilai Salah Arah, Data Statistik Dibuat Terlalu Indah dan Tak Sesuai Realita

Indonesia Dinilai Salah Arah, Data Statistik Dibuat Terlalu Indah dan Tak Sesuai Realita

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:25 WIB

×