Array

Bila Kaligis Ajukan Praperadilan, Itu di Luar Kewenangan Nasdem

Rabu, 15 Juli 2015 | 15:21 WIB
Bila Kaligis Ajukan Praperadilan, Itu di Luar Kewenangan Nasdem
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang merangkap Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat Otto Cornelius Kaligis untuk memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Hal ini menyusul penetapan Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, oleh KPK.

"Praperadilan adalah hak hukum yang bersangkutan, perlu atau tidak menjadi pertimbangan penasihat hukum dan yang bersangkutan," kata Johnny, Rabu (15/7/2015).

Nasdem, kata Johnny, tidak ingin campur tangan dalam proses hukum di KPK.

Dia menegaskan urusan praperadilan bukan kewenangan Nasdem.

"Itu sudah masalah di luar kewenangan kami," ujar anggota Komisi XI.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang telah menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumatera Utara sudah diputus Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Fuad bebas. Berbekal putusan tersebut, Fuad balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dari O. C. Kaligis & Associates.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Fuad dimenangkan PTUN.

Usai putusan, Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Gerry.

Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

KPK pun menelusuri dari mana sumber suap tersebut.

Kemarin, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI